Kasus Pelecehan
Gadis Ini Jadi Korban Aksi Bejat Ayahnya Sendiri Selama Bertahun-tahun, Dianiaya Jika Menolak
Diketahui korban yang masih duduk di bangku sekolah SMP jadi korban bejat ayahnya sendiri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang gadis remaja jadi korban aksi bejat selama bertahun-tahun.
Diketahui korban yang masih duduk di bangku sekolah SMP jadi korban bejat ayahnya sendiri.
Ternyata aksi pelaku sudah dilakukan sejak korban masih kelas 1 SMP.
Baca juga: Kekayaan Presiden Joko Widodo Naik 8 Miliar Selama Pandemi Covid-19, Mensesneg: Sangat Wajar
Baca juga: Kronologi Kasus Penganiayaan Warga Madidir Bitung, Pelaku Ketahuan Chattingan dengan Istri Korban
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Sore, Pengendara Motor Vixion Tewas di Tempat, Korban Jatuh Terbentur Keras
Pelaku FJ, ayah kandung korban AB saat diamankan di Mapolres Manggarai. (via tribunnews)
Seorang pria berinisial FJ (40) tega merudapaksa anak kandungnya, AB (14).
Perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali selama tiga tahun.
Aksi bejat pelaku itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.
Adapun kejadiannya di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku diketahui bekerja sebagai sopir.
Sementara istrinya bekerja di kebun.
Mengutip Pos Kupang, aksi rudapaksa yang dilakukan pelaku itu terbongkar setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang kakak.
Pelaku kemudian diamankan Unit Jatanras bersama Unit PPA, dan sejumlah unit Polres Manggarai pada Minggu (12/9/2021) setelah mendapat laporan dari korban.
Korban dirudapaksa sejak masih duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) hingga kini sudah duduk di kelas 3 SMP.
"Perbuatan tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi karena ibu korban sedang bekerja di kebun," kata Paur Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa, dilansir Kompas.com.
Dijelaskan Made, korban juga sering diancam dan dipukul oleh ayah kandungnya jika menolak diajak berhubungan badan.
Karena takut, korban terpaksa menuruti keinginan bejat pelaku.
Tak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada kakak kandungnya.
Ilustrasi pelecehan. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Mendengar hal itu, kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Pos pelayanan Polres Manggarai.
Setelah mendapat laporan, petugas bergerak dengan mendatangi rumah pelaku dan mengamankan FJ pada Minggu sekira pukul 14.00 Wita.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Robert Ropo, Kompas.com/Nansianus Taris)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com