Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebakaran Lapas Tangerang

UPDATE Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Kumpulkan Barang Bukti, Sita 13 Handphone Hingga CCTV

Demikian disampaikan Ahmad Ramadhan dalam ketarangannya di RS Polri, Kramat Jati Jakarta Timur, Sabtu, 11 September 2021.

ilham rian pratama/tribunnews
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Status perkara insiden kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang Banten saat ini telah dinaikan ke tahap penyidikan. 

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini penyidik telah menyita sebanyak 13 buah ponsel, rekaman CCTV, hingga gembok dan anak kunci

Demikian disampaikan Ahmad Ramadhan dalam ketarangannya di RS Polri, Kramat Jati Jakarta Timur, Sabtu, 11 September 2021.

Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP yang dilakukan Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) dan proses penyidikan.

Update Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Berikut Barang Bukti yang Disita Polisi dari TKP

Kumpulkan Barang Bukti Kebakaran <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/lapas-tangerang' title='Lapas Tangerang'>Lapas Tangerang</a>, Polisi Sita <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/13-handphone' title='13 Handphone'>13 Handphone</a> Hingga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/cctv' title='CCTV'>CCTV</a>

"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).

Dari barang bukti dan keterangan saksi di tingkat penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana unsur kesengajaan penyebab kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.

Lalu dugaan tindak pidana unsur kelalain atau kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP, unsur pasal ini yang bakal dipastikan penyidik di tahap penyidikan untuk mencari tersangka.

"Nantinya tentu akan ada tersangka. Tapi saat ini belum menyimpulkan kasus tersebut bisa merupakan kelalaian. Cuman saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran," ujarnya.

Ahmad menuturkan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan kepada 28 saksi yang dilakukan pada Senin (13/9/2021), di antaranya Kalapas Kelas 1 Tangerang.

Dari pemeriksaan saksi, alat dan barang bukti penyidik bakal menetapkan tersangka pemicu kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang mengakibatkan 44 narapidana tewas dan puluhan luka.

"Kita berharap penyidikan ini segera tuntas. Kita ingin cepat, tapi kita juga harus teliti, jeli untuk menuntaskan kasus ini. Mengungkap secara terang benderang," tuturnya.

Narapidana Bebas Pakai Telepon Selular di Lapas Tangerang, Kalapas: Pelanggaran Tata Tertib

Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono, menanggapi maraknya narapidana yang menggunakan HP di dalam lapas tersebut.

Update Kasus Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Berikut Barang Bukti yang Disita Polisi dari TKP

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved