Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Mirin, Halal atau Haram? Simak Penjelasan dari MUI

Kandungan alkohol pada mirin dapat menghilangkan rasa amis pada ikan dan mengurangi risiko hancur bahan makanan yang dimasak.

(DOK.SHUTTERSTOCK/KAZOKA)
Apa Itu Mirin, Halal atau Haram? Simak Penjelasan dari MUI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Mirin Halal?

Mirin adalah bumbu dapur untuk masakan Jepang berupa minuman beralkohol berwarna kuning, berasa manis, mengandung gula sebanyak 40%-50% dan alkohol sekitar 14%.

Mirin digunakan pada masakan Jepang yang diolah dengan cara nimono (merebus dengan kecap asin dan dashi) dan campuran untuk berbagai macam saus, seperti saus untuk kabayaki (tare), saus untuk soba (soba-tsuyu), saus untuk tempura (tentsuyu) dan saus teriyaki.

Kandungan alkohol pada mirin dapat menghilangkan rasa amis pada ikan dan mengurangi risiko hancur bahan makanan yang dimasak.

Ilustrasi mirin.

Kandungan gula pada mirin digunakan untuk menambah rasa manis bahan makanan yang dimasak, membuat mengkilat bahan makanan yang dimasak cara teriyaki dan menambah harum masakan.

Mirin merupakan salah satu bumbu yang umum digunakan untuk membuat aneka masakan khas Jepang.

Melansir dari laman Bonappetit, mirin bisa dipakai untuk memberikan rasa gurih pada masakan.

Selain itu, mirin juga bisa digunakan untuk menggantikan takaran gula pada suatu resep masakan tradisional Jepang.

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si kepada Kompas.com pada Kamis (09/09/2021) menuturkan bahwa mirin atau yang disebut dengan sweet sake berasal dari khamar atau alkohol sebagai bahan dasarnya.

“Mirin itu sebetulnya mirip dengan sake tetapi kandungan alkoholnya lebh rendah dan rasa yang lebih manis. Oleh karena itu, mirin biasa disebut dengan sweet sake” jelas Muti.

Merujuk pada bahan membuat mirin, lantas apakah mirin halal?

“Mirin berasal dari khamar, maka dari itu mirin tidak bisa dilakukan proses verifikasi kehalalannya.” jelas Muti.

Dalam wawancara daring kepada Kompas.com, Muti menyebutkan ada beberapa jenis mirin.

Ilustrasi sweet sake.

“Ada true mirin yang mengandung etanol hingga 14 persen. Lalu, ada mirin yang diencerkan, jadi kandungan etanolnya lebih rendah. Selain itu, ada juga mirin yang ditambah dengan bumbu-bumbu menjadi seasoning. Nah, selama bahannya asalnya dari mirin yang terbuat dari minuman beralkohol, itu tetap tidak boleh dikonsumsi.” tambah Muti.

Oleh karena mirin masuk kategori bumbu masakan non-halal, maka penggunaan mirin dalam masakan tidak dianjurkan.

Walau dalam jumlah yang sedikit atau sangat sedikit untuk bumbu masakan.

Bahkan menurut Muti, membuat bahan pengganti mirin dengan cara menyerupai atau mengimitasi alkohol tidak diperbolehkan. Pasalnya, bahan dasarnya sudah haram.

“MUI tidak akan melakukan proses verifikasi pada produk yang menyerupai minuman beralkohol seperti mirin, sake, dan shoju. Produk tersebut tidak akan diproses untuk dibuktikan kehalalannya karena mengimitasi sesuatu yang haram” tambah Muti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Mirin Halal? Simak Penjelasan dari MUI

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved