Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pernikahan Dibawah Umur

Seorang Pria Nikahi Dua Gadis Sekaligus, Ketiga Pengantin Ternyata Masih Berstatus Di Bawah Umur

Seorang pria yang masih berusia 17 tahun nikahi dua wanita sekaligus, diketahui pernikahan tersebut menjadi perhatian.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pernikahan antara pria inisial S (17) dengan dua gadis inisial A (17) dan SS (17) yang hanya berselang dua jam di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/9/2021) kemarin kini jadi sorotan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria yang masih berusia 17 tahun nikahi dua wanita sekaligus.

Diketahui pernikahan tersebut menjadi perhatian.

Karena para pengantin masih berstatus dibawah umur.

Baca juga: Chord Los Dol - Denny Caknan: Kok Tutup-tutupi, Nomere Mbok Ganti

Baca juga: Fadli Zon Serang MPR Terkait Amandemen 1945: Nanti Proses Itu Tiba-tiba Terjadi Pembelokan

Baca juga: LIVE STREAMING Liga Inggris Arsenal vs Norwich, Mikel Arteta: Kami Membutuhkan Kemenangan Pertama

Pernikahan antara pria inisial S (17) dengan dua gadis inisial A (17) dan SS (17) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/9/2021) kemarin kini jadi sorotan.

Pernikahan dini itu dinilai menyalahi aturan perundang-undangan, karena ketiganya masih berstatus dibawah umur sesuai Undang-Undang Pernikahan.

"Ya kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," kata Kasubag Humas Kemenag Kanwil Sumsel, Saefudin Latief kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Dia menjelaskan, bila pernikahan S dengan A dan SS tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.

Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.

"Pernikahan itu mungkin saja bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama," kata Saefudin.

Dia memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa alangkah baiknya jika ingin melangsungkan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Sebab kata dia, sebuah peristiwa pernikahan tentu harus mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, serta bagaimana tata cara dan sebagainya.

"Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di KUA, jangan sampai melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat," katanya.

Saefudin menerangkan apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan berdampak pada istri dan anaknya di kemudian hari.

"Nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item resiko bagi wanita dan anaknya nanti," terangnya.

Menurut Saefudin, pernikahan antara seorang pria dengan dua gadis tersebut tidaklah menjadi suatu permasalahan asal semua prosesi tetap mengikuti peraturan yang ada.

"Tidak apa-apa, tidak masalah, kalau yang bersangkutan sama-sama menginginkan ya diperbolehkan saja asal tidak ada paksaan dan lain sebagainya," kata dia.

*Pria Nikahi 2 Gadis Sekaligus dalam Sehari*

Seorang pria berinisial S (17) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menikahi dua gadis sekaligus dalam sehari yakni A (17) dan SS (17), Jumat (10/9/2021).

Mereka bertiga merupakan warga satu desa namun beda dusun di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Muratara.

Sekretaris Desa Karang Anyar, Wildan Hakim mengatakan ketiganya baru hanya melaksanakan akad nikah belum melangsungkan pesta resepsi pernikahan.

"Baru akad saja, pesta pernikahannya belum. Kabarnya pestanya bulan dua (Februari) tahun depan (2022)," katanya.

Wildan mengungkapkan akad nikah mereka hanya berselang 2 jam, masing-masing di rumah kedua gadis tersebut.

Akad nikah pertama antara S dan A yang dilaksanakan di rumah A, sekira pukul 13.00 WIB.

Akad nikah kedua antara S dan SS yang dilaksanakan di rumah SS, sekira pukul 15.00 WIB.

"Nikah yang pertama tadi siang habis Jumatan, sekitar jam satu lah, nikahnya biasa-biasa saja. Nah yang buat hebohnya itu jam tiganya dia nikah lagi," kata Wildan.

Menurut dia, pernikahan tak biasa ini mendapat persetujuan dari ketiga belah pihak, terutama kedua orangtua dari dua gadis tersebut.

Wildan menambahkan, peristiwa serupa juga sudah pernah terjadi di desanya 15 tahun lalu.

"Dulu ada juga seperti ini, tapi dua ceweknya asal desa kami (Karang Anyar), cowoknya orang Singkut (Sarolangun Jambi)," katanya.

Sementara dua gadis yang dinikahi sekaligus dalam sehari oleh seorang pemuda tersebut dikabarkan masih keluarga dekat.

Ketiganya sama-sama menjalin hubungan kekasih dan kedua gadis tersebut saling mengetahui.

"Sebenarnya dua gadis ini masih keluarga dekat, kakeknya berdua beradik (bersaudara). Mereka pacaran semua," kata Ketua BPD Karang Anyar, Aan.

Dia mengungkapkan pengantin pria memberikan mahar kepada kedua gadis yang dinikahinya itu masing-masing 1 suku emas dan ada permintaan lain dari keluarga kedua gadis.

Pengantin pria dikabarkan belum memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan dua gadis tersebut diketahui adalah pelajar SMA yang berbeda di Kecamatan Rupit.

"Kalau dua gadis itu masih sekolah semua. Kalau yang prianya tidak sekolah lagi, kerjanya ikut orangtuanya, ikut panen sawit, ikut menyadap karet," kata Aan.

Kepala Dusun 3 Desa Karang Anyar, Baijuri menceritakan awalnya S membawa A ke rumahnya dengan tujuan hendak menikah.

Mereka sempat dinasihati namun tetap ingin melangsungkan pernikahan dini.

Setalah itu S membawa SS pergi ke rumah salah satu Kadus di Desa Lubuk Kemang dengan tujuan yang sama.

"Akhirnya karena mereka bertiga ini suka sama suka semua jadi dinikahkanlah, sudah kita nasihati tapi mereka tetap mau nikah," kata Baijuri didampingi Kepala Dusun 6 Karang Anyar, Hamzah.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved