Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pernikahan Dibawah Umur

Seorang Pria Nikahi Dua Gadis Sekaligus, Ketiga Pengantin Ternyata Masih Berstatus Di Bawah Umur

Seorang pria yang masih berusia 17 tahun nikahi dua wanita sekaligus, diketahui pernikahan tersebut menjadi perhatian.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Pernikahan antara pria inisial S (17) dengan dua gadis inisial A (17) dan SS (17) yang hanya berselang dua jam di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/9/2021) kemarin kini jadi sorotan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria yang masih berusia 17 tahun nikahi dua wanita sekaligus.

Diketahui pernikahan tersebut menjadi perhatian.

Karena para pengantin masih berstatus dibawah umur.

Baca juga: Chord Los Dol - Denny Caknan: Kok Tutup-tutupi, Nomere Mbok Ganti

Baca juga: Fadli Zon Serang MPR Terkait Amandemen 1945: Nanti Proses Itu Tiba-tiba Terjadi Pembelokan

Baca juga: LIVE STREAMING Liga Inggris Arsenal vs Norwich, Mikel Arteta: Kami Membutuhkan Kemenangan Pertama

Pernikahan antara pria inisial S (17) dengan dua gadis inisial A (17) dan SS (17) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/9/2021) kemarin kini jadi sorotan.

Pernikahan dini itu dinilai menyalahi aturan perundang-undangan, karena ketiganya masih berstatus dibawah umur sesuai Undang-Undang Pernikahan.

"Ya kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," kata Kasubag Humas Kemenag Kanwil Sumsel, Saefudin Latief kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Dia menjelaskan, bila pernikahan S dengan A dan SS tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.

Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.

"Pernikahan itu mungkin saja bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama," kata Saefudin.

Dia memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa alangkah baiknya jika ingin melangsungkan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Sebab kata dia, sebuah peristiwa pernikahan tentu harus mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, serta bagaimana tata cara dan sebagainya.

"Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di KUA, jangan sampai melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat," katanya.

Saefudin menerangkan apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan berdampak pada istri dan anaknya di kemudian hari.

"Nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item resiko bagi wanita dan anaknya nanti," terangnya.

Menurut Saefudin, pernikahan antara seorang pria dengan dua gadis tersebut tidaklah menjadi suatu permasalahan asal semua prosesi tetap mengikuti peraturan yang ada.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved