Berita Kejagung
Jaksa Agung Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman
Burhanuddin resmi menerima pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman
Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif adalah regulasi pertama di Indonesia yang dapat menjangkau lapisan usia dewasa untuk diterapkannya konsep keadilan restoratif.
Konsep keadilan restoratif sebelumnya hanya untuk pelaku anak sebagimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan data Kejaksaan, selama satu tahun telah terdapat sebanyak 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif.
Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.
Jika dihitung secara matematis, dalam rentang waktu satu tahun berarti hampir setiap hari ada satu perkara pidana untuk dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif.
Jaksa Agung berharap, kehadiran peraturan Kejaksaan ini dapat menjadi pedoman atau role model dalam penyusunan revisi KUHAP yang saat ini belum mencerminkan pendekatan keadilan restoratif di dalamnya.
Ia menjelaskan, bahwa menyampaikan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan suatu bentuk diskresi penuntutan (prosecutorial discretion) oleh penuntut umum yang sekaligus merupakan pengejawantahan asas dominus litis yang hanya dimiliki oleh Jaksa.
Diskresi penuntutan akan melihat dan menyeimbangkan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid) yang hendak dicapai.
Penghentian penuntutan ini berbeda dengan penghentian penyidikan. Syarat yang dibutuhkan dalam penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu tidak diperoleh bukti yang cukup, bukan peristiwa pidana, nebis in idem, tersangka meninggal dunia, dan daluarsa.
Syarat tersebut sudah menjadi ketentuan yang rigid, sehingga tidak boleh ada alasan lain di luar itu untuk menghentikan penyidikan.
Hal ini berbeda dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diatur dalam Pasal 139 KUHAP yaitu penghentian ini bersifat atau berarea kebijakan dari tahapan proses penuntutan.
Meskipun perkara telah dinyatakan lengkap, Penuntut Umum masih memiliki diskresi untuk menentukan apakah perkara tersebut layak atau tidak untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kewenangan “menentukan” inilah yang oleh Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Indonesia telah memberikan batas-batas sebagaimana yang diatur dalam peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif yang penuh dengan muatan hati nurani.
Menurut dia, filosofi peraturan Kejaksaan ini adalah untuk melindungi masyarakat kecil. Hal esensial dari keadilan restoratif yaitu pemulihan.
"Pemulihan kembali akan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat," terang dia. ( Rilis Kejagung)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: