Kabar Tokoh
Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Paksa, Ruhut Sitompul Senang dan Beri Nasehat
Ruhut Sitompul pun memberikan nasihat kepada Rocky yang selama ini cukup aktif memberikan kritiknya kepada pemerintah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat Politik Rocky Gerung mendapatkan surat somasi dari pengembang PT Sentul City Tbk
Rumahnya terancam dibongkar paksa, Politisi PDIP Ruhut Sitompul senang.
Pengembang PT Sentul City Tbk menyebutkan tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan ( SHGB )
Rumah Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pun terancam dibongkar paksa oleh pengembang
Saat membongkar rumah Gerung, Sentul City akan meminta bantuan dari Satpol PP.

Ruhul Sitompul (rmol.co)
Kabar tersebut segera terdengar oleh pihak-pihak yang selama ini berseberangan pandangan dengan Rocky Gerung.
Politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul, girang mendengar kabar itu.
Ruhut pun memberikan nasihat kepada Rocky yang selama ini cukup aktif memberikan kritiknya kepada pemerintah.
Ruhut meminta kepada Rocky agar berkaca lebih dulu sebelum memberikan kritiknya kepada pihak lain.
"Rocky menggerung gerung disomasi PT Sentul City Tbk masalah lahan yg ditempati bukan miliknya, nasehat aku untuk RG belajarlah menunjuk hidung sendiri sebelum menunjuk hidung orang lain Paten MERDEKA," tulis Ruhut di Twitter, Kamis (9/9/2021).
Sementara itu, Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean dan Denny Siregar juga turut berkomentar mengenai kabar disomasinya Rocky Gerung
Tanggapan pihak Rocky soal somasi
Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, dalam somasinya, PT Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk pembongkaran.
Somasi itu diterima Rocky Gerung pada 28 Juli dan kedua pada 6 Agustus.
Haris Azhar menyebut pihaknya telah membalas somasi itu.

Rocky Gerung (Youtube Najwa Shihab)
Pihaknya juga melaporkan perkara ini ke Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.
Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.
Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.
Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.
"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.
Di sisi lain, menurut Haris, PT Sentul City juga tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Haris Azhar mengakui, tanah yang ditempati Rocky Gerung itu memang belum ada sertifikatnya. Dia menyebut Rocky adalah pihak yang berhak akan tanah itu.
"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik. Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Paksa, Ruhut Sitompul Girang, Berikan Nasihat Menohok untuk RG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/rocky-gerung-tertawa-saat-tanggapi-penangkapan-munarman-oleh-densus-88.jpg)