Berita Bitung
PDI Perjuangan Dorong Roling Pejabat di Bitung Tanpa Calo dan Suap
Geraldi ME Mantiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung menyatakan mendukung pelaksanaan rotasi atau rolling pejabat.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Deman rolling pejabat mulai nampak di beberapa kabupaten kota di provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Roling atau pergeseran pejabat adalah hal biasa dalam pemerintahan.
Apalagi, daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya menang di kontestasi Pemilu serentak tahun 2020 lalu.
Namun tak jarang ditemukan, masih ada kabupaten kota yang mewarisi jajaran pejabat dari kepemimpinan sebelumnya.
Keadaan ini karena beberapa faktor, satu di antaranya regulasi yang mengatur untuk roling pejabat di jajaran pemerintah hasil Pemilu serentak tahun 2020.
Bisa dilaksanakan pasca enam bulan di lantik dan atau mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.
Terkait dengan kondisi ini, duet kepemimpinan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar kerap menimbulkan desakan dan dorongan kepada pimpinan daerah, untuk melakukan penyegaran.
Terkait hal ini, Geraldi ME Mantiri Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung menyatakan mendukung pelaksanaan rotasi atau rolling pejabat.
"Kami dukung. Memang butuh penyegaran agar berdampak pada kinerja pemerintahan secara keseluruhan," kata Geraldi Mantiri ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bitung kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Geraldi Mantiri yang juga personil Komisi II DPRD Bitung menilai, ada tidaknya pergeserana atau roling pejabat merupakan hak pimpinan daerah.
Setiap pemerintahan bisa melaksanakan agenda itu untuk merealisasikan visi dan misi yang diusung.
Politisi milenial ini menegaskan, sikap Fraksi PDI Perjuangan perihal agenda tersebut.
Meski sebagai partai yang berada dalam lingkaran keberhasilan, menghantarkan Maurits – Hengky sebagai wali kota dan wakil wali kota pihaknya tegas menyatakan tidak akan melakukan intervensi.
Ia bersikukuh akan menghormati hak prerogatif keduanya.
"Yang menentukan siapa yang akan menduduki jabatan itu hak prerogatif Walikota dan Wakil Walikota."
"Karena yang menjalankan roda pemerintahan adalah mereka berdua."
"Jadi kalau kita mengintervensi dan pada akhirnya program tidak jalan, mereka berdua yang akan disalahkan masyarakat, bukan kita ataupun orang lain."
"Jadi kami hanya sebatas mengingatkan saja," kata dia.
Ia pun membeber hal-hal yang perlu diingatkan dan menjadi hal utama, dimana dalam penentuan pejabat untuk agenda rolling harus steril dari praktek percaloan dan suap-menyuap.
Jangan sampai kejadian di Probolinggo terjadi di Bitung.
Pihaknya tidak mau mendengar ada calo jabatan dan praktek suap-menyuap.
Hal-hal ini sering terjadi sebelum rolling dilaksanakan.
“Karena itu dari sekarang kami akan mengawasi untuk memastikan hal itu tidak terjadi."
"Kalau ada indikasi seperti itu kami akan mengambil sikap. Bahkan kalau perlu kami yang melaporkan hal itu ke aparat hukum," tegasnya.
Geraldi berpendapat dalam merotasi pejabat ada beberapa unsur yang perlu dipikirkan.
Paling pertama menurut dia, pejabat yang akan diangkat harus punya kemampuan, integritas dan rekam jejak yang baik.
Unsur itu wajib agar kepercayaan yang akan diterima bisa dieksekusi dengan benar.
Kedua harus memiliki syarat administrasi yang sesuai.
Artinya, dari segi kepangkatan dan kelayakan sudah benar-benar pantas.
Kalaupun ada yang dipromosikan, jenjang karirnya harus diperhatikan.
Dan ketiga, harus mampu bekerjasama dan menjabarkan instruksi maupun program dari pimpinan.
Ini wajib karena pejabat yang akan bertugas dituntut mampu melaksanakan visi-misi pimpinan yang sudah dituangkan dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah).
Dia optimis Maurits Mantiri dan Hengky Honandar akan berbuat yang terbaik dalam penentuan pejabat.
Pria yang juga Ketua Karang Taruna Kota Bitung ini tidak meragukan hal tersebut.
Alasannya, jika pejabat yang diangkat tidak sesuai harapan, yang dirugikan justru mereka berdua.
"Apalagi pemerintahan ini periodenya cuma tiga tahun. Jadi kalau tidak tepat mengangkat pejabat, pimpinan yang akan menuai dampak buruknya," tandasnya.
Terkait rencana rolling pejabat, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkot Bitung (BKPSDM), Steven Suluh menjelaskan tentang tata cara agenda itu termasuk waktu pelaksanaannya.
"Untuk pelantikan langsung tanpa meminta persetujuan dari Mendagri lewat Gubernur nanti Bulan Oktober. Aturannya bilang begitu."
"Aturan mengenai itu salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016," kata Steven Suluh.
Steven Suluh menambahkan, dari apa yang dia kutip terkait larangan dalam ketentuan dimaksud.
Mencantumkan Walikota atau Wakil Walikota, termasuk juga Bupati atau Wakil Bupati dan Gubernur atau Wakil Gubernur, tidak boleh merotasi pejabat selang enam bulan pasca dilantik.
Mereka dilarang mengutak-atik pejabat atau ASN sebelum waktu yang ditetapkan.
"Jadi di sini nanti Bulan Oktober. Itu karena Pak Walikota dan Wakil Walikota dilantik Bulan Maret."
"Oktober ini sudah bisa karena sudah lewat enam bulan sejak dilantik," tambahnya.
Dia mengakui belum lama ini ada pengangkatan dan pelantikan pejabat baru.
Akan tetapi kata dia, agenda itu tidak melanggar aturan karena hanya sebatas pengisian jabatan lowong.
Sudah begitu, agenda tersebut diadakan setelah meminta persetujuan dari Mendagri lewat Gubernur.
Khusus jabatan lowong sebelum enam bulan diperbolehkan. Yang penting harus ada persetujuan dulu dari Mendagri lewat Gubernur.
Jadi tidak ada persoalan dengan pelantikan baru-baru ini.
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Manado ke Manado Ibu kota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.
Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki Gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.
Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km².
Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.
• Prabowo Subianto Terpilih Presiden, Jika Digelar Pemilihan Saat Ini, Anies dan Ganjar Bersaing Ketat
• Wanita Ini Kaget Temukan Kamera di Dalam Kamar Mandi, Ternyata Sahabatnya Punya Niat Jahat
• Dua Tersangka Kasus Korupsi Perikanan Bitung Ditahan Kejati Sulut, Negara Rugi Rp 28,7 Miliar