Korupsi Perikanan Bitung
Dua Tersangka Kasus Korupsi Perikanan Bitung Ditahan Kejati Sulut, Negara Rugi Rp 28,7 Miliar
Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama LAF alias Ludy mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017/2018 dan ER alias Etty.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap dua Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (8/9/2021).
Kedua tersangka tersebut masing-masing bernama LAF alias Ludy mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara Bitung Tahun 2017/2018 dan ER alias Etty Direktur Utama PT Etmico Makmur.
"Kedua tersangka ditahan selama dua puluh hari, terhitung dari tanggal 8 September 2021 – 27 September 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara," terang Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk
Kasus ini berawal pada tahun 2017.
Kala itu PT Perinus Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerjasama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung dalam hal kerjasama perdagangan ikan dari nelayan.
Kerjasama tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Perikanan
Nusantara dan PT Etmico Makmur Abadi.
PT Perikanan Nusantara diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, sementara PT Etmico Makmur Abadi diwakili oleh Tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama.
Selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS).
Di mana dalam PKS tersebut PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung diwakili oleh
Tersangka LAF sementara PT Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin.
Dalam kasus ini, kedudukan PT Perikanan Nusantara adalah sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi.
Hasil pembelian ikan tersebut diletakkan di gudang PT Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh pihak PT Etmico Makmur Abadi.
Kemudian dari hasil penjualan itu PT. Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan.
Kemudian PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan setelah transaksi.
Setelahnya PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota Timbang) kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung.
Hal ini berlaku dalam jangka waktu 1 tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/laf-alias-ludy-dan-er-alias-etty-ditangkap-tim-penyidik-kejati-sulut.jpg)