Pembunuhan Kakak Beradik
Fakta-fakta Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo, Cinta Ditolak hingga Jasad Dimasukkan di Sumur
Pembunuhan sadis terhadap kakak-adik di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo ternyata bermotif asmara atau cinta ditolak.
Penulis: Shity Nurjanah | Editor: Shity Nurjanah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta Pembunuhan Kakak Beradik di Sidoarjo, Cinta Ditolak hingga Ditenggelamkan di Sumur
Warga Kabupaten Sidoarjo digemparkan dengan peristiwa sadis.
Di mana peristiwa tersebut adalah pembunuhan kakak beradik.
Pembunuhan sadis terjadi di Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Pembunuhan sadis terhadap kakak-adik, Dira (20) dan Dea (13) di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo ternyata bermotif asmara.
Pelaku diketahui bernama Heru Erwanto, pemuda 25 tahun asal Ploso Klaten, Kediri ngekos di kawasan Sedati Sidoarjo itu menaruh hati kepada Dira, tapi cintanya bertepuk sebelah tangan atau cinta ditolak.
Pelaku pembunuhan kakak beradik di Sidoarjo dibekuk satuan Polresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021).
Dira Fani Anjani (20) dan adiknya DK (13), sebelumnya ditulis berinisial De, ditemukan tewas di dalam sumur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, anggotanya menangkap pelaku berinisial HE (25) di salah satu rumah indekos di Sedati, Sidoarjo dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku HE dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri ketika dikepung oleh petugas.
"Kami lakukan tindakan terarah dan terukur kepada pelaku karena berusaha melarikan diri," kata Wahyu.
1. Cinta ditolak
Pelaku tega menghabisi nyawa kedua anak gadis Ismanto lantaran dia menaruh hati pada korban Dira.
"Motifnya, tersangka sakit hati karena perasaan cintanya ditolak oleh korban. Bukan dendam keluarga," sebut Wahyu.
Wahyu menuturkan, kejadian tersebut mulanya saat pelaku mendatangi rumah korban di Desa Wedoro, Kecamatan Waru Sidoarjo, dengan tujuan untuk berbicara mengenai perasaannya kepada korban.
Setelah tiba di rumah korban, pelaku langsung memegang tangan korban untuk diajak bicara, akan tetapi reaksi dari korban justru berteriak.
Teriakan Dira membuat pelaku panik, sontak membekap mulut korban dengan menggunakan tangannya, agar tidak mengeluarkan suara dan menariknya ke dalam rumah korban.
"Karena mendengar suara cek-cok pelaku dengan DR, akhirnya adik koban DK keluar dengan membawa pisau dapur untuk menyelamatkan kakanya dari pelaku," papar Wahyu.
Pelakupun melihat DK membawa pisau akhirnya melepas tangan Dira dan merebut pisau yang dipegang oleh DK.
Tarik menarik antara pelaku dengan DK pun terjadi. Setelah merebut pisau dari tangan DK, pelaku menyerang korban dengan pisau itu.
Hal itu mengakibatkan DK tewas karena terlalu banyak mengeluarkan darah.
Dira pun berteriak histeris karena melihat adiknya sudah tergeletak bersimbah darah.
Pelaku yang panik menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Setelah keduanya tewas, pelaku berusaha membersihkan darah yang tercecer di lantai dengan sarung warna hijau untuk menghilangkan jejaknya.
2. Ditenggelamkan di sumur
Proses evakuasi dua korban pembunuhan di Waru Kabupaten Sidoarjo, Selasa (7/9/2021). (Foto Istimewa Polres Sidoarjo)
Pelaku lalu menenggelamkan dua bersaudara itu kedalam sumur yang berada di belakang rumah korban.
Pelaku mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat agar ketika dimasukan ke sumur tidak mengapung.
Dari ruang tamu, pelaku menyeret dua jenazah ke bagian belakang rumah korban.
"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter terlihatlah helm milik korban warna hitam itu. Ternyata pelaku setelah memasukan jenasah juga memasukan pakaian korban kedalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Wahyu.
Dari temuan itu, Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan hingga menemukan pelaku di salah satu rumah kos di daerah Sedati.
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri. Tapi ngekos di Sedati," ungkap Wahyu.
Wahyu menuturkan, pelaku dan korban telah saling kenal sekitar 1 tahun lamanya, hingga pelaku memiliki perasaan cinta kepada Dira.
Polisi mengamankan satu buah laptop milik korban, 4 buah ponsel berbagai merek yang juga milik korban dan satu unit mobil Sigra milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku HE dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
3. Bawa Mobil dan 5 Ponsel
Setelah menghabisi korban, pelaku berusaha kabur. Tapi beberapa saat kemudian, dia balik lagi ke rumah korban.
Pelaku mengambil mobil Daihatzu Sigra putih bernopol AG 1192 EK yang terparkir di rumah korban. Selain itu, pelaku membawa lima ponsel dari rumah tersebut.
Menjelang tengah malam, ibu korban pulang ke rumah. Dia curiga melihat pagar terbuka dan mobil tidak ada di parkiran.
Kecurigaan semakin menjadi setelah melihat ada beberapa bercak darah.
Dia kemudian menghubungi suaminya. Dari sana, orangtua korban lantas melapor ke POlsek Waru.
"Berdasar laporan itu, petugas kemudian ke lokasi untuk melakukan olah TKP," ungkap Kapolres Kusumo.
Polisi menelusuri bercak darah yang ada, ternyata mengarah ke sumur. Diterangi pakai senter, terlihat ada helm di dalam sumur, kemudian diangkat.
"Dari dalam sumur, ternyata juga ada dua korban. Dari situlah petugas yakin bahwa ini peristiwa pembunuhan," lanjutnya.
Petugas kemudian melacak mobil korban, dan diketahui berada di Tambaksawah, berjarak sekira 2 kilometer dari rumah korban.
Setelah didatangi, ternyata mobil diparkir di pinggir jalan dan pelakunya kabur.
4. Kaki Pelaku Ditembak Polisi
Pelaku pembunuhan sadis terhadap kakak-adik di Wedoro, Sidoarjo saat diamankan petugas Polresta Sidoarjo. (surya.co.id/m taufik)
Penyelidikan berlanjut, beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku.
Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai sopir rental itu bersembunyi di sebuah penginapan di Sedati.
Saat didatangi polisi, dia mengelak. Kemudian berusaha kabur meninggalkan lokasi.
"Dikasih tembakan peringatan, dia tetap kabur, sehingga terpaksa dilumpuhkan mengenai kaki kanannya," urai kapolres.
Pelaku pembunuhan sadis itu kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk menjalani pemeriksaan.
Kepada petugas, pemuda berbadan pendek ini pun mengakui telah menghabisi nyawa kedua korban.
Akibat perbuatannya, dia terancam hukuman berlapis, termasuk Pasal 338 dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa mobil milik korban yang dibawa kabur pelaku, lima ponsel, pisau diduga dipakai menghabisi korban, beberapa pakaian, helm, dan sejumlah barang bukti lain.
5. Menyesal
Kecil Mungil HE pelaku pembunuhan DR dan DA saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (7/9/2021). (KOMPAS.COM/MUCHLIS)
Di sela menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo, pelaku Heru Erwanto mengaku menyesal atas perbuatannya telah menghabisi dua nyawa tersebut.
"Menyesal Pak, benar-benar saya menyesal. Saya datang ke rumah itu bukan bermaksud untuk demikian," dalihnya.
Dia mengaku datang untuk menemui Dira. Menjelaskan isi hatinya sekaligus mengklarifikasi permasalahan yang ada.
"Saya minta agar dia dan orangtuanya tidak mengatai saya terus," ujar Heru saat di Polresta Sidoarjo.
Tapi karena kedatangannya seolah ditolak, terjadilah cekcok mulut tersebut. Sampai berujung pembunuhan terhadap dua kakak-adik di rumahnya.
"Adiknya itu ikut-ikutan dengan membawa pisau, makanya saya pegangi sampai terjadi itu. Kalau kakaknya, saya cekik karena histeris itu," aku Heru.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembunuhan Kakak-Adik di Sidoarjo: Polisi Ungkap Motif Asmara Bertepuk Sebelah Tangan
Sebagian artikel ini juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditangkap, Motif Pelaku karena Cinta Ditolak Korban"