Berita Kotamobagu
Imigrasi Kotamobagu Pastikan TKA Di Boltim Sudah Miliki Dokumen Lengkap
Imigrasi Nontipikor Kelas IIB Kotamobagu hingga saat ini terus melakukan tindakan terkait keberadaan Tenaga kerja asing (TKA)
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Imigrasi Nontipikor Kelas IIB Kotamobagu hingga saat ini terus melakukan tindakan terkait keberadaan Tenaga kerja asing (TKA) yang berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Imigrasi Kotamobagu Usman saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Senin (6/9/2021).
Dirinya menjelaskan, terkait keberadaan TKA Cina yang bekerja di Tambang Emas Desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), ternyata sudah memilki dokumen-dokumen lengkap.
Kelima tenaga kerja asing asal Negara Cina, sudah melapor ke kantor imigrasi Kotamobagu.
"PT Gunung 88 sudah melapor serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi yakni Huang Weitang, Huang Manlin, Liang Yunjian, Huang Bocheng dan Huang Yu,” ungkapnya.
Pria asal Kota Medan ini menjelaskan, dokumen-dokumen yang digunakan kelima TKA semuanya sudah sesuai aturan.
Mereka berlima adalah tenaga ahli yang sudah mendapatkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Untuk pengawasan kantor imigrasi dilakukan setiap 6 bulan dan dalam 1 tahun.
"Pihak imigrasi akan turun langsung memeriksa dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada di desa lanut kabupaten boltim,” terangnya.
Usman menambahkan, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sebaiknya langsung melakukan klarifikasi ke kantor imigrasi.
“Jika ada informasi yang belum jelas, pihak kami siap memberikan informasi-informasi terkait TKA yang berada di wilayah BMR,” pungkasnya. (Nie)
Tentang Kotamobagu
Kota Kotamobagu adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Kotamobagu ke Kota Manado yakni 171,2 km, atau memakan waktu sekitar 5 jam 2 menit perjalanan dengan kendaraan.