Kasus Pembunuhan
Mertua Tewas Diracuni Menantu karena Sakit Hati Sering Dimarahi, Begini Nasib Pelaku Sekarang
Terjadi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang wanita, Diketahui pelaku meracuni korban yang adalah mertuanya sendiri.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan seorang wanita.
Diketahui pelaku meracuni korban yang adalah mertuanya sendiri.
Ternyata hak tersebut dilakukan menantu korban karena sakit hati dimarahi.
Baca juga: Dikenal Jenderal yang Humanis, KSAD Andika Perkasa Pernah Marah Besar ke Anggotanya karena Hal Ini
Baca juga: Doa Nabi Daud AS, Amalkan dalam Kehidupan Sehari-hari
Baca juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-4, Debut Cristiano Ronaldo di MU Paling Dinantikan
Foto ilustrasi racun. (Tribunnews.com)
Seorang wanita di Kayuagung Sumatera Selatan dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Wanita tersebut dituntut penjara setelah didakwa membunuh ibu mertuanya sendiri.
Jaksa menyebut Dewi Asmara (45) terbukti meracuni mertua dengan racun biawak hingga meninggal dunia.
Tak hanya mertuanya, tiga kucing ikut mati.
Dilansir dari TribunSumsel.com, sidang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (1/9/2021) sore.
Majelis hakimpada persidangan itu adalah Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari.
"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Dewi Asmara menangis dan meminta hukuman yang lebih ringan.
"Kami memberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan sidang pledoi pembelaan," jelasnya.
"Untuk putusan sendiri digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.