Kabar Artis
Nicholas Sean Purnama Lapor Balik Ayu Thalia, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Anak sulung Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) Nicholas Sean Purnama akan melaporkan Ayu Thalia terkait dugaan pencemaran nama baik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nicholas Sean Purnama dikabarkan akan melaporkan balik Ayu Thalia.
Anak sulung Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) tersebut akan melaporkan sang selebgram terkait dugaan pencemaran nama baik.
Ayu Thalia pun tak gentar saat menanggapi hal tersebut.
Baca juga: SOSOK Nicholas Sean Purnama, Anak Ahok yang Dilaporkan ke Polisi, Dituding Lakukan Penganiayaan
Baca juga: Aldi Bragi dan Dhena Devanka Minta Hak Asuh Anak Usai Gugat Cerai Pasangan Masing-masing
Ayu Thalia justru mempertanyakan di mana letak pencemaran nama baik yang dilakukannya.
Sebab pelaporannya atas dugaan kasus penganiayaan murni ia alami pada 27 Agustus 2021 lalu.
Diketahui Ayu Thalia beberapa waktu lalu melaporkan Nicholas Sean Purnama atas dugaan penganiayaan.
"Saya ini lakukan LP (laporan polisi) ke kepolisian tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. Maka kepolisian yang akan melakukan penyelidikan, pencemarannya di mana?" kata Ayu kepada Tribunnews.com, Rabu (1/9/2021).
Untuk itu, Ayu menyerahkan proses hukum tersebut ke pihak polisi.
Ia dan kuasa hukumnya yakin, kebenaran peristiwa itu akan terungkap setelah polisi melakukan penyidikan.
"Menurut saya dan lawyer, kebenarannya adalah menunggu proses penyidikan," jelas Ayu.
Ayu Thalia juga menyebut bahwa ia sengaja menjatuhkan diri ke aspal tidak logis.
Hal itu untuk mempertegas bahwa pernyataan kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, yang membela kliennya bahwa 'tidak ada kontak fisik' dari pihak Sean itu tidak masuk akal.
"Saya dituduh menjatuhkan diri saya sendiri ke aspal? Sungguh tidak logis menurut saya pembelaan Sean. Selain itu, di sini sebagai perempuan merasa sangat sedih dan terpukul dengan adanya kejadian ini," katanya.
Ayu Thalia menegaskan, bahwa ia bersama pengacaranya siap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Ia juga mengharapkan keadilan sebagai warga negara dalam kasus dugaan penganiayaan ini.