Masih Ingat
Masih Ingat Samin Tan? Ditangkap KPK karena Diduga Lakukan Suap Gratifikasi 5 M, Kini Dibebaskan
Kabar terbaru, Samin Tan akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim. KPK jelaskan alasan atas bebasnya Samin Tan dari jeratan hukum.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk yang ditangkap KPK karena diduga lakukan suap gratifikasi Rp 5 miliar?
Kabar terbaru, Samin Tan akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim.
Samin Tan terbukti tak bersalah atas kasus suap gratifikasi tersebut.
KPK pun mengungkapkan alasan atas bebasnya Samin Tan dari jeratan hukum.
Dikabarkan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM) Samin Tan dari semua dakwaan.
Hakim menilai Samin Tan tak terbukti menyuap Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim berpendapat bahwa pemberian Rp 5 miliar dari Samin Tan ke Eni Saragih adalah bentuk gratifikasi.
Sebab itu, sebagai pemberi gratifikasi, Samin Tan tidak bisa dipidana karena tidak diatur dalam Undang-Undang Tipikor.
Samin Tan merupakan salah satu buronan KPK. Komisi antikorupsi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam kasus suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berulang kali dipanggil tim penyidik, akan tetapi Samin Tan selalu mangkir.
Barulah pada 17 April 2020, KPK menetapkan Samin Tan sebagai buronan.
Samin Tan kemudian berhasil ditangkap penyidik KPK setahun berselang, tepatnya pada 5 April 2021.
Tetapi, Samin Tan malah mendapat vonis bebas dari hakim. Meski saat ini kasusnya belum inkrah karena KPK langsung menyatakan kasasi.
Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang menangkapnya pada April lalu.
Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1 November 2021.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif KPK Giri Suprapdiono mengunggah foto dalam akun Twitter pribadinya ketika Samin Tan tiba di Gedung Merah Putih KPK usai dicokok. Ada dua penyidik yang mengapitnya.
Mereka yaitu Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo Harahap. Dua penyidik tersebut terancam kena pecat KPK lantaran tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Samin Tan bebas, Yang nangkap buron...bebas tugas," cuit Giri di akun @girisuprapdiono, sebagaimana dikutip pada Rabu (1/9/2021).
Tweet Giri tersebut di-retweet oleh Yudi Purnomo Harahap.
Dalam cuitannya, Yudi tak habis pikir buronan yang ditangkapnya bakalan bebas.
Momen itu, menurutnya, melebihi ketakutan akan teror yang sering dialami penyidik.
"Pada bertanya bagaimana perasaanku, jujur aja pikiran paling liar resiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror,
belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas,
namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan November nanti he he," tulis Yudi di akun @yudiharahap46.
Yudi pernah membuat sebuah utas, menceritakan soal Damanik, penyidik yang disebutnya senior dan berpengalaman.
Selain berhasil menangkap Samin Tan, Damanik pernah menangani kasus besar di KPK, termasuk perkara korupsi e-KTP. Tak hanya itu, kata Yudi, Damanik pernah menjadi bagian dari pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Pernah pasukan perdamaiaan baret biru PBB dalam kontingen Garuda diKamboja& anggota satgas Anti Teror&Bom memburu teroris #75KPK," cuit Yudi.
Damanik, diinformasikan Yudi, juga pernah menerima penghargaan Federal Bureau of Investigation (FBI) atas jasanya menumpas korupsi.
"FBI Amerika Serikat pun memberikan penghargaan atas jasa Pak Dam memberantas korupsi yang diberikan langsung duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia #tidaklulusTWK," tulis Yudi.
Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan.
Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim beralasan, perbuatan pemberi gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang dalam batas 30 hari tidak melaporkan ke KPK sesuai Pasal 12 B sehingga karena Eni Maulani tidak melaporkan gratifikasi maka diancam dalam Pasal 12 B,” ujar ketua majelis hakim Panji Surono di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/8/2021) dikutip dari Antara.
Adapun Samin Tan sebelumnya didakwa memberi Rp 5 miliar untuk anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih terkait pengurusan PKP2B perusahaan miliknya yaitu PT AKT agar kembali ditinjau oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM).
Menurut majelis hakim, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bukan merupakan delik suap tetapi delik gratifikasi.
Dengan demikian, ancaman pidana dibebankan pada penerima gratifikasi, atau bukan pada pemberinya.
“Menimbang karena belum diatur dalam peraturan perundangan maka diakitkan dengan Pasal 1 Ayat (1) KUHAP, menyatakan pelaku perbuatan tidak akan dipidana kecuali dengan peraturan perundangan yang sudah ada,” sebut hakim Panji.
“Maka ketentuan Pasal 12 B tidak ditujukan kepada pemberi sesuatu dan keapadanya tidak akan dimintakan pertanggungjawaban,” kata hakim.
Namun, di sisi lain, penerima gratifikasi akan dikenai ancaman pidana jika tidak melaporkan penerimaan gratifikasi itu pada KPK dalam waktu 30 hari.
“Sifat melawan hukum penerimaan gratifikasi ini ada dalam diri si penerima bukan dalam diri si pemberi. Sikap melawan hukum itu ditunjukkan kepada penerima, hal ini yang membedakan antara gratifikasi dan suap,” papar hakim anggota Teguh Santoso.
Adapun dalam perkara ini, Samin Tan dituntut oleh jaksa agar divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juga subsider 6 bulan kurungan.
Disisi lain, penerima gratifikasi dalam perkara ini yaitu Eni Maulani Saragih telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 1 Maret 2019.
Eni juga dibebankan pidana pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40.000 dollar Singapura karena terbukti menerima Rp 10,35 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Samin Tan Bebas, 2 Penyidik KPK yang Menangkap Saat Buron Malah Mau Dipecat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/01/samin-tan-bebas-2-penyidik-kpk-yang-menangkap-saat-buron-malah-mau-dipecat?page=all.