Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Asusila

Seorang Bocah Hamili Gadis 19 Tahun Ternyata Kakak Kandungnya Sendiri, Pelaku Sempat Ajak Temannya

Diketahui seorang gadis 19 tahun di rudapamsa oleh adiknya sendiri yang masih berusia 15 tahun.

Editor: Glendi Manengal
VIA SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi 

2. Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian, menjelaskan kronologi kasus ini.

Ia mengatakan, kejadian itu berawal saat Januari 2020, korban NJ tidur di dalam kamar.

Tiba-tiba datang adik lelakinya mengajak berhubungan badan.

NJ sempat menolak ajakan adiknya dan lari keluar, tapi adiknya mengancam melaporkan kakaknya pada lelaki berinisial T.

Akhirnya, NJ terpaksa melayani adiknya.

Kakak beradik itu melakukan hubungan badan di dalam kamar di siang hari.

"NJ dan adiknya diduga melakukan perzinahan berulang, terakhir pada Maret 2020," jelas AKP Ferdian, Minggu (29/8/2021), dikutip dari Serambinews.com.

3. Pelaku ajak teman-temannya

Ferdian melanjutkan penjelasannya.

Ia membeberkan, masih pada Maret 2020, pelaku juga mengajak tiga temannya ikut melecehkan kakaknya NJ.

Hubungan tiga orang ini, yakni sang adik dan kakak, ditambah laki-laki berinisial M (22), terjadi pada Oktober 2020

"Sang adik ketagihan melakukan hubungan badan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos)," jelasnya.

4. Nasib pelaku sekarang

Warga sekitar yang tahu kejadian ini, hampir mengusir NJ dan keluarganya pada Jumat (27/8/2021) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved