Berita Tomohon
PPKM di Kota Tomohon Tetap Berlangsung Sampai 6 September
"Masih tetap sampai 6 September mendatang. Karena kita mengacu pada Inmendagri," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tomohon.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara terkait Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir hari ini, Selasa (31/8/2021).
Meski begitu, di Kota Tomohon PPKM masih akan tetap berlangsung hingga 6 September mendatang.
"Masih tetap sampai 6 September mendatang. Karena kita mengacu pada Inmendagri," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tomohon Jusak Toar Pandeirot, Selasa (30/8/2021).
Adapun jika mengacu pada Inmendagri Kota Tomohon masuk dalam kategori level III.
Sehingga menurut Pandeirot pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sebetulnya sudah bisa dilakukan.
"Sesuai Inmendagri 37 tahun 2021 Sekolah bisa dibuka dengan pedoman surat keputusan bersama 4 Menteri. Tapi kan tergantung juga penilaian kepala Dinas," jelasnya.
Pandeirot juga menyebutkan Pemkot Tomohon juga masih menunggu, apakah nanti bakal Surat Edaran Gubernur yang terbaru.
"Kita juga tunggu. Bisa saja terbit edara terbaru," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Syske Wongkar menyebutkan untuk sidak jam operasional tempat usaha paling terakhir hari ini.
"Memang kita acuannya ke Surat Edaran Gubernur dan itu terakhir hari. Karena belum ada surat edaran terbaru. Tapi kalau mengacu Inmendagri PPKM berlaku sampai 6 September," jelasnya.
"Kita juga menunggu kalau ada Surat Edaran Gubernur terbaru. Tentu itu akan jadi acuan," tandasnya.
Tentang Tomohon
Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan
Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha