Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Masih Ingat

Ingat Hambali, Teroris yang Bombardir JW Marriott dan Club di Bali? Diadili oleh AS, Begini Kabarnya

Kabar terbaru Hambali, salah satu pelaku teror bom Bali dan hotel JW Marriot Jakarta. Begini kabarnya sekarang.

Editor: Frandi Piring
Metrotvnews
Kabar terbaru Hambali, teroris anak buah Osama Bin Laden yang didakwa di AS. 

Keduanya dilatih oleh kelompok teror militan.

Nazir dan Farik menghadapi sembilan dakwaan sementara Hambali menghadapi delapan dakwaan terkait dugaan peran mereka dalam serangkaian aksi teror, seperti yang tertulis dalam lembar dakwaan komisi tersebut.

Ketiganya didakwa melakukan konspirasi, percobaan pembunuhan, pembunuhan, dan dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, terorisme, perusakan properti, hingga penyerangan terhadap warga sipil.

Pada Januari lalu, dakwaan diajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand dan setelah masing-masing menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo.

"Keputusan untuk mendakwa mereka dibuat oleh pejabat hukum Pentagon pada akhir pemerintahan (mantan Presiden AS) Donald Trump, memperumit upaya untuk menutup pusat penahanan," kata seorang pengacara Nazir, Brian Bouffard.

Tindakan tersebut tentu mempersulit pemerintahan baru untuk menambahkan siapapun ke dalam daftar 'mereka yang berpotensi dipindahkan' dari Guantanamo atau bahkan dikirim pulang.

"Bahkan akan lebih sulit setelah dakwaan," jelas Bouffard.

Apakah dakwaan benar-benar akan terjadi, itu masih belum pasti.

Penerjemah Bermasalah, AS Tunda Sidang Otak <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bom-bali' title='Bom Bali'>Bom Bali</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/hambali' title='Hambali'>Hambali</a>

(Foto: Hambali alias Riduan Isamuddin alias Encep Nurjaman. Teroris bom bali./AFP-INOONG)

Para pengacara mereka telah berusaha untuk menunda kasus ini karena sejumlah alasan, termasuk tidak adanya akses untuk mendapatkan penerjemah dan sumber daya lainnya dalam upaya melakukan pembelaan.

Terdakwa pun diharapkan untuk tetap hadir di persidangan.

Di sisi lain, Pengacara Farik, Christine Funk memprediksi bahwa periode panjang penyelidikan pembelaan akan membutuhkan perjalanan yang panjang pula.

Karena setelah pandemi berakhir, maka berlanjut pada tahap mewawancarai saksi kemudian mencari bukti.

Namun, katanya, kliennya 'cemas kemudian ingin mengajukan kasus ini dan pulang'.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved