Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Vonnie Panambunan

Keterangan Saksi Sidang Korupsi Pemecah Ombak Minut: RPM Ancam Tembak Robby Jika Tak Kembalikan Uang

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail,  Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang 2, Minahasa Utara di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali mengikuti sidang kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang II, Minut, Senin (30/8/2021).

Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Manado yang berada di Kompleks Pengadilan Terpadu, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara ini VAP hadir secara daring.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini dipimpin oleh Majelis Hakim Djamaludin Ismail,  Muhammad Alfi Sahrin Usup, dan Hakim Ad Hoc Pultoni.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah Mantan Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut Petrus Macarauw.

Kemudian ada juga saksi Bendahara BPBD Minut Luvie Melissa Kambey, dan Pejabata Pembuat Komitmen (PPK) BPBD Minut Steven Hendrik Solang.

Selain itu, ada juga Mantan Kepala Seksi Observasi dan Informasi Stasiun Klimatologi Kelas II Minut Asep Hendrawan yang hadir secara daring karena saat ini ia sudah dimutasi ke Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam sidang tersebut, Steven mengatakan Robby Maukar sempat melarikan sebagian uang proyek pemecah ombak.

"Saya ditelepon Ibu Vonnie tengah malam."

"Beliau menelepon sambil menangis untuk mengajak saya, dr Rosa Tindajoh, Pak Steven, dan salah seorang pegawai BPK Provinsi untuk bertemu di rumahnya di Kleak pagi keesokan harinya," terang Steven dalam persidangan.

Ketika bertemu, VAP mengatakan bahwa Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa Robby Maukar melarikan uang yang seharusnya diserahkan ke pihak Rio Permana Mandagi (RPM).

Di mana Rio dalam hal ini adalah sebagai pihak yang mengerjakan proyek.

"Bahkan Pak Rio katanya sampai mengancam akan menembak Pak Robby jika uang tersebut tidak diserahkan," tambah Steven.

Akhirnya, VAP meminta pihak BRI Minut untuk mencairkan dana proyek sebesar Rp 1,2 miliar agar bisa diserahkan ke Rio Permana Mandai.

Setelah dana cair VAP tidak mengambil uang tersebut sendirian.

Dana tersebut diantarkan langsung oleh pihak bank ke dr Rosa Tindajoh dalam keadaan ditaruh di dalam kardus kecil.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved