Kabar Yahya Waloni
Ingat Yahya Waloni? Sempat Sakit usai Ditangkap, Kini Mulai Membaik Akan Kembali ke Bareskrim Polri
Masih ingat Yahya Waloni? sebelumnya ditangkap karena dugaan kasus ujaran kebencian.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Yahya Waloni? sebelumnya ditangkap karena dugaan kasus ujaran kebencian.
Diketahui setelah penangkapan tersebut Yahya Waloni mengalami sakit pembekakan jantung.
Namun kini kondisinya sudah mulai membaik dan nanti akan kembali ke Bareskrim Polri.
Baca juga: Penampilan Seksinya Sering Disorot, Jessica Iskandar Kini Mulai Berpakaian Lebih Tertutup
Baca juga: Dulu Pemakan Mayat Manusia, Kini Sumanto Terima Vaksin Covid-19, Tertawa Saat Disuntik
Baca juga: Pria Ini Meninggal Dalam Keadaan Sujud, Fakta Lain pun Terungkap, Netizen Sampai Ngaku Iri
Kondisi Ustaz Yahya Waloni sudah mulai membaik setelah sempat dibantarkan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, karena mengalami sakit pembekakan jantung.
Kabid Perawatan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Pol Yayok Witarto menyampaikan saat ini Yahya Waloni masih dirawat tim dokter kesehatan RS Polri di ruang perawatan tahanan.
"Kondisi relatif membaik, masih dirawat," kata Yayok saat dikonfirmasi, Senin (30/8/2021).
Yayok menuturkan Yahya Waloni nantinya akan segera dikembalikan ke Bareskrim Polri jika kondisinya terus stabil.
"Diobservasi terus. Apabila sudah stabil dikembalikan ke penyidik," katanya.
Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam.
Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.