Kasus Pengeroyokan
Gara-gara Utang Rp 54 Ribu Seorang Anak Punk Dianiaya Temannya Sendiri hingga Tewas, Pelakunya Ada 4
Terjadi penganiayaan hingga menewaskan satu orang, diketahui korban merupakan seorang anak punk.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi penganiayaan hingga menewaskan satu orang.
Diketahui korban merupakan seorang anak punk.
Korban diketahui masih remaja berusia 16 tahun menjadi korban pengeroyokan.
Baca juga: Terowongan Bawah Tanah Misterius Ditemukan di Bogor, Wali Kota Minta 2 Universitas Mendeteksi
Baca juga: Video Ariel Noah dan dr Reisa Jadi Perhatian Netizen: Style nya Keren Anak Muda
Baca juga: Video Ariel Noah dan dr Reisa Jadi Perhatian Netizen: Style nya Keren Anak Muda
Kasus penganiayaan berujung hilangnya nyawa seseorang terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang anak punk berinisial RF.
Bocah remaja 16 tahun itu merupakan Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
RF tewas di tangan empat orang temannya.
Mereka MA, RH, RA, dan RS yang juga masih di bawah umur.
Keempatnya tercatat sebagai warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan tergeletak di depan warung makan seorang warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu (22/8/2021).
Mayat korban ditemukan oleh warga bernama Muhtar Jamaludin sekira pukul 05.30 WIB.
"Awalnya Muhtar yang hendak mengantar ibunya ke Kroya Cilacap ini melihat sosok remaja tergeletak di depan warung miliknya. Dia mencoba membangunkan, ternyata sudah tidak bernyawa."
"Kemudian dilaporkan ke Polsek Sampang," ujar Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (27/8/2021).
Penganiayaan itu dilakukan di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Mayat korban kemudian dibuang di daerah Sampang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega.
Sebelum membuang korban, para pelaku sempat mengganti sepatu korban menggunakan sandal.
Penganiayaan ini diketahui karena ada dendam terhadap korban.
Korban diketahui selalu meminjam uang atau barang kepada temannya dan tidak pernah dikembalikan.
"Saat ditagih selalu menghilang, utangnya sebenarnya ada yang Rp 15 ribu, ada yang Rp 39 ribu, serta pinjam barang."
"Karena kesal, sehingga ketika genk anak punk ini bertemu dengan korban di daerah Ajibarang, langsung dianiaya hingga hilang nyawa," tuturnya.
Kapolres mengatakan, karena tersangka masih di bawah umur semua, sehingga ada penanganan khusus.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Persoalan Utang, Anak Punk Tewas Dikeroyok, Korban Ditemukan Tergeletak di Warung Sampang Cilacap, https://banyumas.tribunnews.com/2021/08/27/persoalan-utang-anak-punk-tewas-dikeroyok-korban-ditemukan-tergeletak-di-warung-sampang-cilacap?page=all