Apa Itu
Apa Itu Gharim? Berikut Penjelasan dan Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Dikutip dari laman Islamic Market, gharim adalah orang yang memiliki utang namun tidak sanggup untuk melunasinya.
A. Pengertian gharim adalah menurut ulama mazhab
1. Menurut Ḥanafī dan Mālikī
Gharim atau gharimin adalah orang berutang yang tidak punya harta lebih dari hutangnya.
Gharim terkait dengan fakir yang merupakan syarat penerima zakat, kecuali amil zakat dan ibnu sabil.
Mereka yang menerima zakat tidak boleh berutang akibat judi, alkohol, atau keperluan maksiat lainnya.
2. Menurut Syāfi'ī dan Ḥambali
Dalam mazhab ini, gharim adalah muslim yang berutang dan digolongkan menjadi dua kelompok, yaitu:
a. Berutang untuk kebaikan keluarga atau kerabat
- Orang yang berutang biasanya meminjam harta orang lain untuk menenangkan fitnah kelompok pribadi. Golongan ini dibagi lagi menjadi :
- Muslim yang menanggung diat pembunuhan
- Muslim yang menanggung utang untuk menghilangkan fitnah.
b. Orang yang berutang untuk kebaikan dirinya.
B. Pengertian gharim adalah menurut ulama tafsir
1. Al-Ṭabarī
Ghārimīn atau gharim adalah orang berutang yang tidak dapat membayarnya karena tidak punya harta benda.
Mereka berhutang karena ditimpa musibah, misal banjir atau kebakaran, bukan karena pemborosan.
Mereka juga tidak berutang karena aktivitas maksiat yang dilarang aturan agama dan sosial.
2. Al-Qurtubi