Kabar Artis
Masih Ingat Kim Han Bin? Terjerat Narkoba, Eks Member iKON Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda
Kim Han Bin atau BI iKON mengakui perbuatannya tentang penggunaan narkoba, dalam persidangan yang digelar pada 26 Agustus 2021.
Dalam kasus ini, B.I dituntut denda sebanyak 1,5 juta Won dan 3 tahun penjara.
Di persidangan, B.I menyatakan kalau dirinya mengakui semua tuduhan dan melakukan refleksi diri atas kesalahannya.
Ia juga mengatakan kalau dirinya telah melakukan kesalahan bodoh di masa lalu dan berpikiran pendek.
B.I berjanji buay enggak melakukan kesalahan yang sama di masa depan dengan terus mengingat masa lalunya.
Pembelaan dari pengacara dan ayah B.I
Melansir dari Starnews, kuasa B.I mengatakan kalau kesalahan yang dilakukan B.I terjadi saat dirinya masih muda dan belum dewasa.
"Ia melakukannya karena penasaran. B.I enggak punya catatan kriminal setelah resmi debut. Iaa juga melakukan donasi dan banyak kegiatan amal.
Album terbaru yang dirilis sepenuhnya juga digunakan untuk berdonasi dan untuk ke depan akan melakukan hal yang sama."
Sementar ayah B.I mengatakan kalau apa yang dilakukan B.I adalah kesalahannya karena enggak bisa mendidik putranya dengan baik.
Ia juga meminta maaf dan ikut berjanji akan mengawasi B.I untuk ke depannya.
Pengajuan banding dan putusan akhir akan dilakukan di sidang lanjutan yang akan digelar pada 10 September 2021.
Artikel ini telah tayang di CewekBanget.ID dengan judul "Akui Tuduhan Pakai Narkoba, B.I Dituntut Denda dan 3 Tahun Penjara"
Penulis: Septi Nugrahaini Rahmawati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kim-han-bin-atau-bi-ikon.jpg)