Penistaan Agama
Polisi Cari Pemilik Kanal Youtube Tri Datu yang Siarkan Dugaan Penistaan Agama Yahya Waloni
Kepolisian bertindak tegas dengan pernyataan-pernyataan Ustaz Yahya Waloni yang memojokkan kelompok agama tertentu.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian bertindak tegas dengan pernyataan-pernyataan Ustaz Yahya Waloni yang memojokkan kelompok agama tertentu.
Bahkan, sejumlah komunitas masyarakat melaporkan dugaan penistaan agama pria yang mengaku berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara ini.
Bareskrim Polri berencana akan memblokir akses video Ustaz Yahya Waloni yang diduga terkait penistaan agama yang disiarkan melalui kanal Youtube Tri Datu maupun yang disebarkan oleh pihak lainya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pemblokiran video tersebut dilakukan karena dianggap telah meresahkan masyarakat beragama.
"Pasti Bareskrim koordinasi dengan Kominfo. Pokoknya ada video-video yang membuat resah masyarakat, menganggu kebhinekaan, menganggu persatuan, pasti akan dilakukan hal yang sama," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Hingga kini, kata Rusdi, pihaknya masih tengah mengumpulkan video-video dugaan penistaan agama Ustaz Yahya Waloni yang tersebar di media sosial.
"Konten video itu juga alat yang digunakan oleh yang bersangkutan terhadap kegiatan-kegiatan itu. Dan juga yang jadi alat bukti nanti keterangan saksi untuk dapat membuat terang daripada tindak pidana yang terjadi," tukasnya.
Baca juga: Terjerat Kasus Ujaran Kebencian, Ini Pasal yang Disangkakan ke Ustaz Yahya Waloni
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Chintya Tuegeh Nakes Puskesmas Kauditan Minut, Ajak Sejawatnya Bersemangat
Baca juga: Terlibat Perkelahian, Fatoni Cs Dibekuk Totosik Polres Tomohon
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.