Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Masih Ingat Jeff Smith? Dihukum Kasus Narkoba, Kini Minta Namanya Dibersihkan saat Bacakan Pledoi

Masih ingat artis Jeff Smith? yang ditangkap karena kasus narkoba, kabarnya kini Jeff Smith membacakan pledoi atau nota pembelaannya.

Editor: Glendi Manengal
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Jeff Smith ketika dibawa dari ruang tahanan menuju klinik Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021). ( 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat artis Jeff Smith? yang ditangkap karena kasus narkoba.

Kabarnya kini Jeff Smith membacakan pledoi atau nota pembelaannya.

Jeff Smith pun meminta namanya dibersihkan dan direhabilitasi.

Baca juga: Seorang Ayah Tega Lakukan Aksi Bejat ke Putri Kandung yang Berusia 11 Tahun hingga Kini Melahirkan

Baca juga: Abraham Samad Tuding Prestasi KPK Dibawa Pimpinan Firli Bahuri Nol Besar, Sebut Langgar HAM

Baca juga: Kenapa Presiden Jokowi Undang PAN ke Istana dan Bukan PSI?

Jeff Smith. (Instagram@mr.jeffsmith)

Jeff Smith menyampaikan nota pembelaan dalam lanjutan sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/8/2021).

Ada dua nota pembelaan atau pledoi, yakni dari Jeff Smith dan kuasa hukumnya.

Namun, dalam persidangan, suara Jeff Smith tidak terlalu jelas sehingga tak begitu terdengar kepada tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma mengatakan bahwa kliennya memang benar menyiapkan sendiri nota pembelaannya.

"Kan minggu lalu hakim bilang, apabila ada pembelaan yang mau disampaikan sendiri, silahkan dibuat.

Dan benar saja Jeff menyiapkan sendiri dan membacakamnya langsung nota pembelaan itu," kata Aldi Surya Kusuma usai sidang.

Aldi menambahkan, ia mewakili Jeff juga membacakan nota pembelaannya, meminta hakim memenuhu tiga poin isi pledoinya itu.

"Kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus," ucap Aldi saat membacakan pledoi.

"Satu, menerima nota pembelaan (Pledoi) terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) atau penasinat hukum seluruhnya," sambungnya.

Kedua, Aldi menganggap kekasih Aisyah Aqilah itu adalah penyalahguna atau pecandu narkotika.

Sehingga, Aldi menganggap Jeff layak dibebaskan dari penjara dan dimasukan ke panti rehabilitasi.

"Menyatakan bahwa terdakwa Mark Jeffrey Smith Alias Jeff Bin Milton Carry Smith (alm) agar menjalani Rehabilitasi Mandiri," ungkapnya.

Kemudian, poin terakhir adalah Aldi meminta hakim membersihkan nama Jeff Smith dari kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ujar Aldi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapi nota pembelaan atau pledoi dari Jeff Smith dan kuasa hukumnya, yakni menolak semua isi pledoi yang sudah dibacakan.

"Kami akan menanggapi secara lisan. Tetap kepada tuntutan," ujar JPU kepada majelis hakim.

Sebelum agenda nota pledoi, Jeff Smith dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Oleh karena itu, Jeff Smith dituntut JPU yang meminta hakim memberikan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa.

Publik Figur berinisial JS atau Jeff Smith diduga terlibat penyalah gunaan Narkoba. (Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, Jeff Smith ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di basecamp manajemennya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) pukil 03.00 WIB bersama rekannya berinisial D.

Dari penangkapan Jeff Smith, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang disimpannya didalam mobil dengan berat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.

Dari pemeriksaan, polisi menyampaikan hasil tes urin Jeff Smith positif mengandung zat Tetrahydrocannabinol (THC), merupakan zat yang terkandung dalam tanaman ganja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/08/26/sampaikan-pledoi-jeff-smith-minta-namanya-dibersihkan-dan-direhabilitasi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved