Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral Mural

Deretan Mural yang Viral Kini Dihapus Petugas, Ada yang Bertuliskan 'Dipenjara karena Lapar'

Diketahui mural-mural tersebut muncul saat pandemi Covid-19 dan sebagai kritikan untuk pemerintah.

Editor: Glendi Manengal
Via Tribun Jabar
Mural di Kecamatan Bangli, Kabupaten Pasuruan, sebelum dan sesudah dihapus. Mural ini dihapus oleh masyarakat setempat karena dianggap tidak pantas (ist) 

Camat Bangil, Komari, saat dihubungi mengakui penghapusan gambar mural tersebut.

"Iya memang benar kami yang menghapus," kata Camat saat dihubungi melalui selulernya, Kamis (12/8/2021).

Dia mengatakan, penghapusan mural ini atas perintah pimpinan.

"Saya dihubungi Satpol PP dan diminta untuk menghapus mural tersebut," jelasnya.

Komari menyebut, satu di antara alasan perintah untuk menghapus mural itu karena dianggap kurang pantas.

Ia menyebut, bukan gambar muralnya yang dianggap kurang pantas, tapi tulisan yang ada di dalam mural itu tidak etis.

"Yang membaca mural itu kan orang banyak. Khawatirnya penafsirannya macam - macam," tandasnya.

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto menyebut pejabat yang menghapus mural itu pongah.

Menurutnya, penghapusan mural ini menjadi bukti bahwa mereka tidak bisa menerima critical thinking yang disampaikan melalui ekspresi berupa mural.

"Saya kira, tidak seharusnya kritik yang disampaikan melalui gambar berestetika itu dihapus. Critical thinking juga butuh estetika. Pejabat jangan berpikir gersang," tandas dia.

Mural Dihapus

Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan penghapusan mural tersebut dilakukan 2 hari lalu oleh pemerintah di tingkat kecamatan.

Bakti mengaku tak tahu kapan dan oleh siapa mural itu dibuat.

"Tidak tahu kapan dibuat. Tahu-tahu sudah ada laporan. Karena terus-terusan ada laporan, akhirnya saya sampaikan kepada pak camat untuk ditertibkan," kata Bakti seperti dikutip dari Kompas.com.

Dia berdalih, penghapusan mural dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Pasuruan nomor 2 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved