Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Utang Tommy Soeharto

Utang 2,6 Triliun Tommy Soeharto Ditagih, Mahfud MD: Ini Uang Rakyat, Sekarang Sedang Susah

Putra Presiden Soeharto kini mendapat sorotan, hal tersebut terkait utang Tommy Soeharto beberapa tahun yang lalu.

Editor: Glendi Manengal
Mata Najwa/Tangkap Layar
Menteri Mahfud MD Ungkap Utang Tommy Soeharto terhadap BLBI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Putra Presiden Soeharto kini mendapat sorotan.

Hal tersebut terkait utang Tommy Soeharto beberapa tahun yang lalu.

Kabarnya kini utang BLBI Tommy Soeharto ditagih, hingga dipanggil ke Gedung Kementerian Keuangan.

Baca juga: Wali Kota Tatong Bara Kunjungan Kerja ke Dinas PRKP Kota Kotamobagu

Baca juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Tentang Pria Kaya yang Jatuh Cinta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, putra Presiden kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mempunyai utang dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 2,6 triliun.

Mahfud MD. (Tangkap Layar Instagram mohmahfudmd)

"Berdasarkan hitungan terkini dan nanti bisa berubah ketika Tommy Soeharto datang (memenuhi pemanggilan) itu Rp 2,6 triliun," ujar Mahfud, dalam keterangan video Kemenko Polhukam, Rabu (25/8/2021). 

Karena utang ini, Satuan Tugas (Satgas) BLBI segera memanggil Tommy untuk melakukan penagihan agar bisa dikembalikan kepada negara.

Mahfud menegaskan, dalam upaya penagihan tersebut, Satgas tak hanya memanggil Tommy seorang, namun juga seluruh obligor dan debitur yang terlibat dalam kasus BLBI.

"Ini ada 48 obligor dan debitur yang jumlah utangnya Rp 111 triliun," kata Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan, para obligor dan debitur BLBI saat ini terdeteksi berada di sejumlah wilayah, di antaranya Bali, Medan, bahkan Singapura.

Nantinya, mereka semua akan dipanggil Satgas BLBI dan harus membayar utangnya kepada negara.

"Semua harus membayar pada negara karena ini uang rakyat, rakyat ini sekarang sedang susah," katanya.

Mahfud juga menegaskan bahwa apabila para obligor tak memenuhi pemanggilan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berbelok, dari kasus perdata ke arah pidana.

"Oleh sebab itu, mohon kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden, tidak lama," imbuh dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved