Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo Tolak PPKM

Massa di Manado Gelar Aksi Demo Desak Pemerintah Cabut PPKM, Berikut 8 Tuntunan

Massa menolak kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Pejuang Penuntut Keadilan Masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sulut,  Kamis (26/8/2021) siang hingga sore hari 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Massa pendemo menamakan diri Pejuang Penuntut Keadilan Masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sulut,  Kamis (26/8/2021) siang hingga sore hari.

Massa menolak kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelum menyambangi Kantor Gubernur, mereka terlebih dahulu menyalurkan aspirasi di Kantor DPRD Sulut.

Baik di Kantor DPRD maupun Kantor Gubernur, massa berorasi di depan Pintu Gerbang. Mereka tak diperkenankan masuk ke dalam halaman

Aksi demo ini pun dikawal ketat aparat kepolisian bahkan sampai menurunkan Pasukan Brigade Mobil lengkap dengan 3 mobil meriam air.

Massa menumpahkan unek-uneknya di hadapan aparat kepolisian, sejauh ini belum ada pejabat Pemprov Sulut yang menemui pendemo.

Adapun, 8 tuntutan pendemo diharapkan segera ditindaklanjuti pemerintah.

Tuntutan itu pun dicetak dalam selembar kertas. Ketika ditemui Perwakilan Pemprov Sulut yakni Asisten I Edison Humiang, tuntutan itu pun diserahkan

Berikut 8 tuntutan massa

1. Tidak lagi menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat untuk pengurusan Administrasi Publik, baik Birokrasi Pemerintahan maupun urusan perjalanan.

2. Menyamaratakan harga PCR SWAB se- Sulawesi Utara dengan durasi waktu hasil pemeriksaan kurang dari 2 hari, sesuai Arahan Presiden Joko Widodo 

3. Menambah perpanjangan jam operasional Cafe, Warung Makan, dan Warung Kopi sampai dengan Pukul 02.00 WITA. 

4. Mendistribusikan bantuan terhadap para pekeja ‘lnformal, Korban PHK yang terdampak PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). 

5. Menurunkan harga UKT Perguruan Tinggi Se Sulawesi Utara Serta menambah tenggang waktu pembayaran UKT. 

6. Perbaikan Kinerja RSUP. Prof Kandou Sulawesi Utara, mulai dari Penanganan hingga Penanggulangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved