Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

SIMAK, Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Langkah Berikut

Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Pontianak
BLT UMKM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk diperuntungkan kepada para pelaku usaha mikro di Indonesia hingga kini masih disalurkan.

Bantuan ini disalurkan di dua bank yakni BRI dan BNI.

Diketahui untuk peyaluran di Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Diketahui, pencairan BLT UMKM disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.

Kemudian, akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro, September 2021 mendatang.

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Artikel terkait pencairan BLT UMKM lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Ambil Antrean Online, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/08/24/cara-akses-eformbricoidbpum-untuk-cek-penerima-blt-umkm-rp-12-juta-dan-ambil-antrean-online?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved