Kasus BLBI
Masih Ingat Tommy Soeharto? Kini Diminta ke Kemenkeu, Terkait Penagihan Utang BLBI Rp 2,6 Triliun
Diketahui terkait kasus BLBI memanggil Hutomo Mandala Putra atau biasa disebut Tommy Soeharto.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Tommy Soeharto? putra mantan Presiden Soeharto.
Diketahui terkait kasus BLBI hingga memanggil Hutomo Mandala Putra atau biasa disebut Tommy Soeharto.
Hal tersebut terkait penagihan utang yang mencapai trilun beberapa tahun yang lalu.
Baca juga: Info BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrim Sulawesi Utara Hari ini, Mulai Manado hingga Minahasa
Tommy Soeharto. (Tribun Jabar)
Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk menagih utang mencapai Rp 2,6 triliun dalam tragedi BLBI.
Mengutip pengumuman Satgas BLBI yang tayang di Kompas, Senin (23/8/2021), Tommy dipanggil sebagai pengurus PT Timor Putra Nasional. Bersama Tommy, Ronny Hendrarto Ronowicaksono juga turut dipanggil atas nama pengurus.
Satgas BLBI meminta Tommy dan Ronny untuk ke Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Gedung Syafruddin Prawiranegara lantai 4 Utara, Jl Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/8/2021) pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Tommy dijadwalkan menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim B.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara setidak-tidaknya sebesar Rp 2,6 triliun," tulis pengumuman yang telah diteken oleh Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Adapun jika Tommy dan rekannya tidak bisa memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, Satgas BLBI akan melakukan tindakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dikonfirmasi mengenai pengumuman tersebut, Rionald Silaban belum memberikan responsnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, pengejaran utang masih terus dilakukan hingga tahun 2023. Saat ini, tim tengah memetakan aset mana yang lebih dulu diambil alih.
Pria yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini beberapa waktu lalu juga mengungkapkan, tim sudah menyiapkan usai mengumpulkan beragam dokumen dari kementerian/lembaga terkait.
Namun, tindakan yang diambil bersifat rahasia alias tak ingin dia bocorkan ke publik. Yang pasti tindakan yang akan dilakukan Satgas sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Mengenai tindakan apa yang saya ambil, saya mungkin enggak akan menyampaikan karena itu menyangkut bagian dari proses," beber pria yang akrab disapa Rio ini.
Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp 110,45 triliun. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya dari efek BLBI tahun 1998 tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur dilakukan.
Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitur dan obligor dalam mengembalikan dana. Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.
"Oleh karena itu, karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Jejak Kasus Tommy Soeharto di BLBI
BLBI merupakan dana darurat yang disuntik pemerintah kepada Bank Swasta dan BUMN pada akhir tahun 1997 hingga awal 1998. Dana tersebut dibagikan oleh pemerintah ketika penutupan 16 bank pada tahun 1997 memicu serbuan para deposan Indonesia yang takut kehilangan tabungan mereka jika bank yang mereka gunakan ditutup.
Karena ancaman semua bank rentan akan kolaps apabila semua deposan tiba-tiba memutuskan untuk menarik simpanannya, akhirnya pemerintah memberikan bantuan likuaditas. Situasi ini diperparah akibat devaluasi rupiah, meninggalkan bank-bank tersebut tanpa arus kas yang memadai untuk membayar para deposan. Biaya awal BLBI mencapai Rp 144,5 triliun.
Salah satu diantaranya adalah bank milik anak mantan presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau yang lebih dikenal sebagai Tommy Soeharto. Bank Pesona Utama milik Tommy memperoleh dana bantuan likuiditas senilai Rp 2,33 triliun.
Secara rinci Kesepuluh bank yang disebutkan Hicks adalah sebagai berikut:
- BDNI milik Sjamsul Nursalim memperoleh Rp 37,04 triliun
- Bank BCA milik Liem Sioe Liong memperoleh 26,59 triliun
- Bank Danamon milik Usman Admadjaja memperoleh 23,05 triliun
- Bank Umum Nasional milik Bob Hasan dan Kaharudin Ongko memperoleh 12,06 triliun
- Bank Indonesia Raya perusahaan publik (Bambang Winarso) memperoleh Rp 4,02 triliun
- Bank Nusa Nasional milik Aburizal Bakrie memperoleh Rp 3,02 triliun
- Bank Tiara Asia perusahaan publik (HR Pandji M. Noe) memperoleh Rp 2,97 triliun
- Bank Modern milik Samadikun Hartono memperoleh Rp 2,55 triliun
- Bank Pesona Utama milik Hutomo Mandala Putra memperoleh 2,33 triliun
- Bank Asia Pacific memperoleh 2,05 triliun
Kesepuluh Bank tersebut memperoleh dana BLBI senilai total Rp 115,71 triliun.
Tommy Soeharto. (YOUTUBE)
Meskipun tujuan utama BLBI adalah untuk memastikan para deposan dapat memperoleh kembali tabungannya, Hick mengungkapkan bahwa dana tersebut banyak disalahgunakan oleh para pemilik bank yang menggunakannya untuk menuangkan ke dalam kerajaan bisnis mereka yang runtuh.
Mengutip dari berbagai sumber, Bank milik Tommy tersebut awalnya bernama Bank Pesona Kriyadana yang lahir dari merger tiga bank yang berasal dari tiga kota yang berbeda yakni Bank Kota Asri (Surabaya), Bank Parahyangan Ekonomi (Bandung) dan Berdjabat Banking Corp (Jakarta) pada 20 Mei 1974.
Nama bank hasil merger itu dinamakan Overseas Express Bank, atau disingkat OEB. OEB kemudian melakukan merger beberapa kali lagi dengan bank lain. Tercatat, pada era 1980-an, bank ini terus tumbuh, setelah sahamnya diambil alih (50%) oleh Bank Indonesia pada April 1980 dan sisanya dimiliki oleh investor lain.
Pada tahun 1991, OEB pun diakuisisi dan berpindah tangan ke grup Humpuss (Tommy Soeharto) dan Arseto (Sigit Harjojudanto) sebanyak 70% (dengan harga diperkirakan Rp 170 miliar). Mereka kemudian menyuntikkan dana sebesar Rp 400 miliar ke bank tersebut, dengan sisa 30%-nya diakuisisi oleh Mamiek Soeharto. Pasca akuisisi oleh anak-anak Presiden Soeharto, bank tersebut kemudian berganti nama baru menjadi Bank Utama pada tanggal 18 Agustus 1992.
Pada akhirnya, setelah segala upaya dilakukan termasuk memberikan tambahan BLBI hingga mencapai Rp 2.334.896.340.396, Bank Pesona kemudian diputuskan untuk dibekukan menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 13 Maret 1999, dan berakhirnya riwayat bank yang tiga kali berganti nama itu kemudian ditegaskan dengan likuidasi bank pada 27 April 2004.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com, https://money.kompas.com/read/2021/08/24/144047826/pemerintah-tagih-utang-blbi-tommy-soeharto-rp-26-triliun