Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Anies Baswedan Bakal Dipanggil KPK, jadi Saksi Korupsi Tanah Munjul

Karyoto dan jajarannya juga akan membahas mengenai pengadaan anggaran pengadaan tanah yang kini berujung korupsi.

Editor: Rhendi Umar
(Tribunnews/Herudin)
FOTO - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto berencana menggelar rapat bersama para penyidik untuk menentukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Keputusan pemanggilan Anies akan diambil lembaga antirasuah sesuai fakta-fakta yang ada.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa melakukan diskusi secara offline dengan para penyelidik, penyidik, dengan fakta-fakta yang ada. Dari fakta-fakta yang ada, kami bisa membuat kesimpulan apakah perlu dipanggil apa tidak. Tentang apa beliau dipanggil dan tentang apa yang kita mintai keterangan," kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskan Karyoto, jajarannya juga akan membahas mengenai pengadaan anggaran pengadaan tanah yang kini berujung korupsi.

Gubernur DKI Jakarta <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/anies-baswedan' title='Anies Baswedan'>Anies Baswedan</a> dan Wagub Ahamd Riza Patria. Terbaru, Gubernur DKI Jakarta <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/anies-baswedan' title='Anies Baswedan'>Anies Baswedan</a> memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja meski PPKM diperpanjang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahamd Riza Patria. Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja meski PPKM diperpanjang. (Dok. Humas DKI Jakarta)

Melalui rapat tersebut, dia berharap akan mengungkap kasus itu secara terang benderang.

"Dengan apakah anggarannya itu turun, secara wajar atau tidak wajar, atau dipaksakan dan lain-lain. Nanti akan keliatan koneksinya," katanya.

Untuk saat ini, Karyoto belum mengetahui waktu pasti pemanggilan Anies.

Dia berujar, akan berdiskusi terlebih dahulu terkait pemanggilan Anies.

"Secara pasti tanggal berapa tanggal berapa kami belum memastikan, yang jelas kami akan diskusikan dulu hasil dari penyidikan dan perkembangan sampai saat ini bagaimana," ujar dia.

Dalam perkara ini, KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka.

Mereka antara lain mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi, serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar.

KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar

KPK pun telah mendalami tujuan Perumda Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved