Berita Nasional
Terduga Penembak Laskar FPI Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Kecewa: Keadilan Tersayat-sayat
Tidak ditahannya terduga pelaku penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, ikut ditanggapi oleh Kuasa hukum keluarga laskar FPI
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tidak ditahannya terduga pelaku penembakan laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta Cikampek, ikut ditanggapi oleh Kuasa hukum keluarga laskar FPI, Aziz Yanuar.
Aziz mengaku pedih ketika melihat fakta tersebut.
Terlebih soal adanya jaminan dari pimpinan di Polri bahwa kedua terdakwa tidak ditahan.
"Kami sudah tidak bisa berkata-kata lagi," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Dia mengaku sedih ternyata memang tak lagi ada keadilan untuk masyarakat.
"Pedih hati kita pecinta keadilan tersayat sayat melihat ketidakadilan luar biasa ini. Selamat tingggal keadilan," katanya
Namun, dia mengatakan bahwa Tuhan tidak akan tidur.
"Semua akan dibalas-Nya dunia akhirat. Amin," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan tidak menahan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam tindak pidana penembakan yang membuat laskar pengawal Rizieq Shihab di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan keduanya tidak ditahan meskipun perkara kedua personel Polri itu akan segera masuk ke tahap persidangan.
Menurutnya, tidak ditahannya Briptu FR dan Ipda MYO karena pertimbangan objektif Jaksa.
Alasannya, keduanya masih berstatus anggota Polri aktif.
"Terhadap para Tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan obyektif antara lain, para tersangka masih sebagai anggota Polri aktif," kata Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (24/8/2021).
Selain itu, kata Leonard, keduanya tidak ditahan karena mendapatkan jaminan dari atasannya untuk tidak melarikan diri dan kooperatif.
Penembak Laskar FPI
Aziz Yanuar
Polri
Habib Rizieq
Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI
Briptu FR
Ipda MYO
manado.tribunnews.com
POTRET Gagahnya 5 Jenderal Bintang Empat TNI-Polri Lakon Wayang Orang 'Pandawa Boyong' |
![]() |
---|
Keuntungan Penggunaan Chip dan QR Code di Plat Kendaraan, Ternyata Bisa Untuk Bayar Tol dan Parkir |
![]() |
---|
Daftar 80 Pinjol Ilegal yang Baru Ditutup Pemerintah, Ketua SWI: Masyarakat Terus Waspada |
![]() |
---|
Pemerintah Terbitkan Perpu Omnibus Law UU Cipta Kerja, YLBHI: Kudeta Atas Konstitusi |
![]() |
---|
Berlaku Tahun 2022, Ini Cara Beli Gas Elpiji 3Kg Pakai KTP |
![]() |
---|