Kamis, 4 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Penyidik Kasus Korupsi Bansos Kena Sanksi, Juliari Batubara Dapat Keringanan

Penyidik kasus korupsi Bansos kena sanksi. Juliari Batubara dapatkan keringanan dalam vonis.

Tayang:
Editor: Frandi Piring
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Mensos Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara dan dapat keringanan. Penyidik kasus Bansos kena sanksi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara menjadi perhatian publik kali ini.

Juliari Batubara dinilai sudah cukup menderita akibat cacian dan hinaan masyarakat terkait kasus bantuan sosial Covid-19 yang menjeratnya.

Hal itu diucapkan ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Muhammad Damis saat membacakan hal-hal yang meringankan vonis Juliari, Senin (23/8/2021).

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” tutur hakim Damis, Senin.

Menurut hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah, padahal secara hukum Juliari belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sidang Juliari Peter Batubara. Divonis 12 tahun penjara. Hakim Ketua PN Tipikor Jakarta singgung <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/juliari-batubara' title='Juliari Batubara'>Juliari Batubara</a>.

Putusan pengadilan itu pun dipertanyakan. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, alasan meringankan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terlalu mengada-ada.

"Alasan itu berlebihan dan mengada-ada. Terlalu jauh," kata Fickar saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menyebut, cacian yang menjadi hal meringankan vonis mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mendistorsi atau membiaskan independensi hakim.

Menurut Suparji, alasan tersebut mengundang polemik karena terpengaruh opini publik yang mencaci maki Juliari akibat tindakan korupsi yang dilakukannya.

"Jadi ini adalah suatu pertimbangan yang agak susah dipertanggungjawabkan dalam konteks hukum karena bisa mendistorsi tentang makna independensi hakim," ujar Suparji kepada Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Penyidik kena sanksi

Saat Juliari mendapatkan keringanan karena dianggap telah dicerca dan dimaki masyarakat, penyidik KPK yang menangani kasus ini malah kena sanksi etik.

Dalam pengusutan kasus bansos, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua penyidik KPK Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Kedua penyidik itu dinyatakan bersalah melakukan perundungan (bully) dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved