Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Data Disnaker Kota Manado, Sepanjang Tahun 2021 Ada 109 Pekerja yang Kena PHK

Dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membeber, di tahun 2021 ini sudah ada 109 kasus PHK di Manado.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan
Kantor Disnaker Kota Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ManadoAkibat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal itu terjadi karena banyaknya perusahaan yang tutup dan yang mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi.

Dampak pandemi ini terjadi juga di Kota Manado

Dari data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membeber, di tahun 2021 ini sudah ada 109 kasus PHK di Manado.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Manado Donald Supit melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan tenaga kerja Eva Pandensolang kepada tribunmanado.co.id.

"Sepanjang tahun 2020 ada 69 kasus dan 128 orang yang diPHK, karena biasanya satu kasus ada 5 orang yang mengadu," terang Eva ketika ditemui di ruangannya, Selasa (24/8/2021).

Ia menjelaskan, dari 128 kasus di tahun 2020 ini semua sudah selesai ditangani.

"Ada yang selesai di tahap mediasi dan ada yang tidak sepakat sehingga dibawah ke pengadilan hubungan industrial," kata dia.

Lanjutnya, untuk tahun 2021 ada 46 kasus dengan jumlah 109 orang yang di-PHK.

"Dari 109 orang yang di-PHK ini sudah selesai baru 23 kasus dan satu kasus sudah ditarik kembali laporannya," ujar Eva.

Disampaikannya kini sudah keluar surat edaran terbaru pada 13 Agustus 2021 dari Menteri tenaga kerja nomor 104 tahun 202 tentang pedoman pelaksanaan hubungan kerja selama masa pandemi Covid-19.

Di situ sudah menerangkan soal upah, sistim kerja dan langkah-langkah pencegahan PHK.

"Langkah-langkah pencegahan PHK, pengusaha, pekerja buruh, serikat buruh pekerja harus mengupayakan dialog untuk mencari solusi terbaik untuk menjaga terjadinya PHK yang menjadi langkah terakhir akibat pandemi Covid-19 ini," tambah Eva.

Lebih lanjut disampaikannya bagi perusahaan yang sungguh-sungguh mengalami dampak pandemi
Covid-19 sehingga mempengaruhi kelangsungan usaha dan bekerja, maka upaya pencegahan PHK dapat dilaksanakan sebagai berikut.

a. Penyesuaian tempat kerja untuk mengurangi biaya proses produksi di perusahaan serta mengurangi kegiatan dan mobilitas kerja maka pekerjaan yang dapat dilakukan di rumah, diberlakukan WFH.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved