Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM

Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2-4 di Jawa Bali, Simak Aturan Terbaru Setelah Diperpanjang

PPKM sudah diperpanjang. Simak aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kolase Tribun Manado/Handhika Dawangi
Daftar daerah di Jawa Bali yang terapkan PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - PPKM sudah diperpanjang. Simak aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Cek daftar lengkap daerah - daerah yang masuk pada PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali. 

PPKM diperpanjang terhitung hari ini Selasa 24 Agustus 2021 hingga Senin 30 Agustus 2021. 

Baca juga: Jumlah Kasus Covid 19 di 34 Provinsi Selasa 24 Agustus 2021, Lengkap Pasien Sembuh dan Meninggal

Baca juga: Info Kasus Covid 19 Selasa 24 Agustus 2021, Lengkap Jumlah Pasien Sembuh dan Meninggal Dunia

Baca juga: Tanda Sudah Ada Virus Corona atau Covid 19 dalam Tubuh Seseorang

Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, 23 Agustus 2021 (Tangkap layar YouTube Channel Sekretariat Presiden)

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang digelar Senin (23/8/2021) kemarin malam.

Dikutip dari setkab.go.id, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan [melayani] makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Selain itu, sejumlah daerah juga mengalami penurunan level PPKM.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.

Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, seperti Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota; Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved