Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Fitur WhatsApp

Tak Banyak yang Tahu, Cara Pakai WhatsApp di 4 Perangkat Bersamaaan

Berikut 7 langkah agar WhatsApp bisa digunakan di 4 perangkat berbeda secara bersamaan.

Editor: Chintya Rantung
Tribun Timur
fitur whatsApp yang tak banyak diketahui banyak orang 

Bagi pengguna WhatsApp Beta yang sudah kedapatan fitur ini, mereka bisa menjajal dukungan multi-perangkat dengan cara berikut:

1. Pertama, buka aplikasi WhatsApp di smartphone Anda (Android/iOS). 

2. Lalu, klik ikon tiga titik di pojok kanan atas untuk membuka menu pengaturan (Opsi Lainnya). 

3.  Selanjutnya, pilih "Tautkan Perangkat" dan ikuti petunjuk yang ditampilkan. 

4. Android: Jika perangkat Anda tidak mengaktifkan autentikasi biometrik, Anda akan diminta untuk memasukkan PIN yang digunakan untuk membuka layar kunci.

iOS: Setelah memilih opsi "Tautkan Perangkat", Anda bisa langsung mengeklik "Oke".

Di iOS 14 atau yang lebih baru, gunakan Touch ID atau Face ID untuk membuka layar kunci. Jika tidak mengaktifkan autentikasi biometrik, Anda akan diminta untuk memasukkan PIN yang digunakan untuk membuka layar kunci. 

5. Klik centang pada opsi "Tetap Masuk" di layar yang menampilkan kode QR Anda baik di perangkat PC (desktop/laptop) atau tablet agar tetap terhubung dengan akun WhatsApp di ponsel Anda (perangkat utama). 

6. Nantinya, Anda diminta untuk memindai kode QR pada komputer atau perangkat lain yang ingin Anda hubungkan dengan ponsel Anda (perangkat utama). 

7. Jika sudah, Anda cukup menekan tombol "Selesai".

Cara Pertahankan Akun WhatsApp dari Ancaman Peretasan

Di akun WhatsApp, peretasan tetap menjadi hal menakutkan meski sudah dibekali fitur keamanan verifikasi dua langkah atau two-step verification.

Satu modus yang paling banyak dilakukan adalah melalui social engineering dengan mengelabui pengguna agar memberi nomor OTP.

Jika pengguna lengah dan dapat dikelabui, peretas bisa dengan mudah mengambil alih akun korban.

Akun tersebut kemudian bisa disalahgunakan untuk kejahatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved