Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Kenal Anggota Resmob Penembak Laskar Pengawal Rizieq? Kini Segera Disidangkan

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Agung.

Editor: Rhendi Umar
Antara Photo
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menyerahkan dua anggota Resmob Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Agung.

Penyerahan tersangka dilaksanakan di Aula Lantai I Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jakarta, Senin (23/8/2021).

"Adapun 2 berkas perkara dan tersangka masing-masing atas nama Briptu FR selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya dan Ipda MYO selaku Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Sebelum dilakukan Tahap II, kata Leonard, sejatinya Jaksa telah menyatakan sikap terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana umum atas tersangka Briptu FR dan Ipda MYO dinyatakan lengkap (P-21) pada Jumat 25 Juni 2021 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/leonard-eben-ezer-simanjuntak' title='Leonard Eben Ezer Simanjuntak'>Leonard Eben Ezer Simanjuntak</a>
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Istimewa)

Kini, Jaksa Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152 / KMA / SK / VIII / 2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang penunjukan pengadilan negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Briptu FR dan Terdakwa Ipda MYO.

"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan Surat Dakwaan dan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," tukasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan.

Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq? Kini Terpapar Covid-19

Proses pelimpahan barang bukti dan kedua tersangka (tahap II) kasus dugaan unlawful killing penembak laskar pengawal Rizieq Shihab mengalami penundaan

Bukan tanpa alasan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut penundaan itu lantaran salah satu tersangka tengah terpapar Covid-19.

"Belum (pelimpahan tahap II), karena tersangka salah satunya kena Covid," kata Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Namun, Argo tidak merinci perihal identitas tersangka yang tengah terpapar Covid-19. Yang jelas, tersangka masih tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Habib Rizieq Shihab divonis hukuman dan denda. Anggap Jaksa Penuntut Umum keras kepala. (isitimewa/google)

Nantinya, pelimpahan tahap II bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved