Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Nama-nama Napi Kasus Korupsi yang Mendapat Remisi Umum Tahun 2021, dalam Rangka HUT ke 76 RI

Berikut ini daftar lengkap nama-nama narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapat remisi umum tahun 2021. 

Kolase Tribun Manado
Daftar nama-nama koruptor di Indonesia yang terima remisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini daftar lengkap nama-nama narapidana tindak pidana korupsi ( tipikor ) yang mendapat remisi umum Tahun 2021

Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan ke 76 RI Tahun 2021

Jumlah napi kasus korupsi yang menerima remisi yang ada 214 orang

Untuk jumlah total dengan napi yang lainnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaaan Ke-76 RI Tahun 2021.

Diantaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum tahun 2021.

"Narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun ini adalah 214 orang dari total 3496 narapidana tipikor (6%)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).

Rika menjelaskan, berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan remisi.

"Terdapat 2 kategori narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum tahun 2021," kata dia.

Kategori pertama, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 (PP 28).

Kategori kedua, narapidana tipikor yang diberikan remisi umum berdasarkan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012.

"Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan Pasal 34 ayat 3 PP 28 (sebelum berlakunya PP 99), karena telah memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik dan
telah menjalani 1/3 masa pidana," jelas Rika.

Berikutnya, Rika melanjutkan, terdapat narapidana tipikor yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99 karena telah memenuhi dua persyaratan.

Pertama, bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Berikut daftar 214 nama koruptor yang mendapat remisi HUT RI, berdasarkan data yang diterima Tribunnews.com dari Ditjenpas:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved