Masih Ingat
Masih Ingat Kivlan Zen, Terdakwa Kasus 21-22 Mei 2019? Kini Sudah Dituntut JPU: 'Saya Terima'
Kabar Kivlan Zen, kini terima tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Kivlan Zen, Purnawirawan Pati TNI yang terjerat hukum pasca kerusuhan 21 -22 Mei 2019?
Mayjen TNI (purn) itu menerima tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kivlan Zen enggan menyalahkan siapapun atas tuntutan pidana 7 bulan penjara, atas kasus dugaan tersebut.

(Foto: Kivlan Zen (tengah), terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020)./ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.)
Sebagaimana diketahui, kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.
Kivlan Zen menyadari proses hukum yang ia jalani saat ini merupakan konsekuensi politik, usai kerusuhan 21-22 Mei 2019 pasca pemilihan presiden (Pilpres).
Hal itu diungkapkan Kivlan usai jalannya sidang tuntutan yang digelar pada Jumat (20/8/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Tapi enggak apa-apa, saya enggak menyalahkan siapapun."
"Keadaan memang situasi politik pada 21-22 Mei yang kerusuhan, dicari siapa yang punya senjata nembak."
"Kebetulan yang tertangkap disatu-satukan sama saya," kata Kivlan kepada awak media.
Kerusuhan yang dimaksud Kivlan terjadi di Jalan MH Thamrin, dekat Gedung Badan Pengawas Pemilu, usai pengumuman hasil Pilpres 2019.
Atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa, Kivlan menyatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pleidoi.
Dirinya bersikeras merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Saya akan menyatakan pembelaan, dan saya nyatakan tidak bersalah dan bisa saya buktikan (dalam pleidoi)," tutur Kivlan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kabar-kivlan-zen-terdakwa-kasus-21-22-mei-2019-kini-sudah-dituntut-jpu.jpg)