Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Olivia Jensen

Lima Fakta Olivia Jensen Dilaporkan ke Polisi

Gurun Arisastra menyebut Olivia Jensen sudah melecehkan bendera Indonesia...

Instagram@oliviajensen
Olivia Jensen 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berawal dari konten video, artis Olivia Jensen kini dipolisikan.

Istri Arief Purnama tersebut dilaporkan LBH Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) ke Mabes Polri.

Kembaran Sabrina Jensen tersebut dilaporkan ke polisi dengan kasus dugaan pelecehan bendera Indonesia.

Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur LBH PB SEMMI Gurun Arisastra mendatangi Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) pukul 16.30 WIB.

Setelah tiga jam bertemu petugas, Gurun Arisastra mengklaim laporan yang ia buat diterima.

"Tadi kami sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri. Alhamdulillah laporan diterima," kata Gurun Arisastra.

Seperti apa kasus ini? Berikut Tribunnews.com merangkum fakta-faktanya.

1. Berawal dari Aksi TikTok Olivia Jensen

Kasus berawal saat Olivia Jensen sempat mengunggah sebuah video di akun pribadi instagramnya @oliviajensen, yang berisi transisi berpakaian.

Dalam video tersebut berisi tentang Olivia Jensen bersama anaknya, hanya mengenakan pakaian tidur sambil keduanya memegang bendera Merah Putih.

Namun, ada adegan bagaimana Olivia Jensen dan anaknya menjatuhkan bendera Merah Putih ke bawah.

Saat bendera dijatuhkan, keduanya berganti pakaian menggunakan kebaya berwarna merah putih.

2. Tanda Bukti Laporan Polisi Belum Keluar, Pelapor Olivia Jensen Bakal Datang Senin

Gurun menambahkan, ia belum bisa memberikan bukti laporannya terhadap Olivia Jensen, lantaran tanda buktinya belum dikeluarkan petugas kepolisian.

"Karena ada berkas laporan yang belum lengkap, jadi bukti laporannya belum keluar. Rencananya Senin pagi saya datang lagi," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved