Berita Sitaro
Pansel CPNS Kabupaten Sitaro Tindaklanjuti Sanggahan 10 Pelamar
Pansel CPNS telah mengumumkan hasil sanggahan yang diajukan para pelamar setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus bergulir.
Beberapa waktu lalu, Panitia Seleksi (Pansel) CPNS telah mengumumkan hasil sanggahan yang diajukan para pelamar setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi.
Informasi yang diperoleh tribunmanado.co.id menyebut, pada tahapan masa sanggah tercatat sebanyak 48 sanggahan yang diterima panitia seleksi.
Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya di terima oleh panitia dan ditindaklanjuti dengan merubah status 10 pelamar dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau dinyatakan lulus seleksi administrasi.
"Sehinggah jumlah keseluruhan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 1.506 dari sebelum adanya sanggahan 1.496," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sitaro, Stengly Langi, Jumat (20/8/2021).
Menurut Langi, masa sanggah yang berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 4 Agustus 2021 sampai 6 Agustus 2021 itu menjadi kesempatan bagi pelamar untuk menyanggah hasil verifikasi administrasi TMS yang bukan disebabkan kesalahan pelamar.
"Jadi masa sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan karena ketidaktelitian pelamar CPNS," terang Langi.
Dia menerangkan, 10 sanggahan yang ditindaklanjuti oleh pansel CPNS terdiri dari delapan pelamar Tenaga Teknis dan dua Tenaga Kesehatan.
"Untuk tenaga teknis, setelah dilakukan verifikasi ulang, ternyata antara ijazah yang dimasukan dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan itu memenuhi syarat," ujarnya.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, kata dia itu terkait masa berlaku STR yang sudah lewat.
"Tapi setelah kami menerima surat dari KemenPAN-RB, pelamar yang STRnya sudah lewat masa berlaku bisa diterima asalkan yang bersangkutan menunjukan keterangan proses perpanjangan masa berlaku STR," urainya.
Ditambahkannya, saat ini pansel CPNS sedang mempersiapkan tahapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang sesuai jadwal akan digelar antara tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 4 Oktober 2021.
Meski begitu, Langi bilang teknis pelaksanaannya masih menunggu petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kemungkinan akan ada pertemuan dengan pihak BKN untuk membahas teknis pelaksanaan SKD. Makanya kita masih menunggu petunjuk lanjut," kuncinya.
Tentang Sitaro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-bkpsdm-sitaro-stengly-langi56.jpg)