Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Kenal Kivlan Zen? Kini Tuduh Jaksa Ada yang Menyuruh: Kalau Benar Tuntut Saya Hukuman Mati

Jaksa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal 

Terdakwa juga diminta segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam pertimbangannya jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Adapun senjata yang dimaksud adalah: 

- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm 

- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm

- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm

- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm

- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38

- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm

- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto

- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22

- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22

- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR)

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 7 Bulan Bui Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zen: Terlihat Ada Keraguan Jaksa

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved