Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Kenal Kivlan Zen? Kini Tuduh Jaksa Ada yang Menyuruh: Kalau Benar Tuntut Saya Hukuman Mati

Jaksa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih kenal dengan Kivlan Zen?

Dia adalah terdakwa kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal.

Kivlan Zen memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya.

Kivlan menyatakan terlihat keraguan dari jaksa.

Hal itu diungkapkan Kivlan, karena dirinya meyakini tidak bersalah dalam perakara ini yang dapat dibuktikan kata dia dari tuntutan jaksa yang hanya menuntutnya 7 bulan penjara.

"Makanya jaksa tidak bisa mengatakan saya terbukti bersalah, kalau saya benar bersalah pasti hukumannya berat, ada menyuruh segala macam, hukuman berat, hukuman mati seumur hidup minimal 20 tahun," kata dia seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

"Berarti keraguan JPU bahwa fakta-fakta dan data semuanya tidak nyatu," sambungnya.

Kivlan Zen - Kondisi Jenderal Purn <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kivlan-zen' title='Kivlan Zen'>Kivlan Zen</a> Memprihatinkan
Kivlan Zen - Kondisi Jenderal Purn Kivlan Zen Memprihatinkan (kompas.com)

Pernyataan tersebut diutarakan, karena Kivlan berkaca pada Pasal yang dituntut oleh jaksa pada perkara ini.

Di mana jaksa menyatakan, Kivlan Zen bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/darurat/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal.

Kivlan berujar, jika berpatokan pada pasal yang dituntut tersebut, maka seharusnya jaksa menuntut dirinya hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

"Kalau memang benar (bersalah) tuntut saja mati, seumur hidup, minimal 20 tahun sesuai ancaman hukuman. Ini cuma 7 bulan (penjara)," tuturnya.

Tak Salahkan dan Tak Dendam Kepada Siapapun

Kendati begitu, Jenderal Bintang Dua tersebut tetap menerima tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Bahkan dirinya mengatakan tidak akan menyalahkan siapapun dalam perkara ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved