Bandara Samrat
Mulai Hari ini, Biaya Pemeriksaan PCR di Bandara Samrat Manado Turun Jadi Rp 525 Ribu
Harga tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado turun
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Biaya pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) Manado telah disesuaikan dengan tarif yang diatur edaran Kemenkes RI terbaru.
Mulai Kamis (19/08/2021), harga pemeriksaan PCR di Bandara Samrat Manado Rp 525 ribu per orang.
"Mulai hari ini pelayanan PCR dengan harga Rp 525 ribu," kata Stakeholder Relation PT Angkasa Pura I Bandara Samrat Manado, Yanti Pramono kepada Tribunmanado.co.id, Kamis pagi ini.
Katanya, pelaksana pemeriksa PCR, Klinik Medylab telah memastikan mulai hari ini mengenakan tarif baru
Terkait itu, untuk kemudahan bagi masyarakat, maupun calon penumpang, agar membawa KTP dan menyertakan nomor WhatsApp.
"Untuk kemudahan pengiriman hasil via PDF," kata Yanti lagi.
Untuk pengambilan hasil, dapat diakses melalui laman Peduli Lindungi atau bisa dijemput langsung di terminal Bandara Samrat pada H+1 setelah pemeriksaan.
"Hasil bisa diambil sehari sesudah pada pukul 18.00-20.00 Wita," jelasnya.
Yanti mengatakan, PT AP I Bandara Samrat mengadakan layanan pemeriksaan antigen dan PCR di area Bandara demi memberi kemudahan kepada masyarakat.
Khususnya bagi calon pelaku perjalanan udara di masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19.
"Kami hanya memfasilitasi dan teknis pelaksanaanya, termasuk biayanya diatur oleh Medylab," katanya.
Diketahui, Kemenkes RI mengeluarkan edaran Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021.
Edaran itu mengatur batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR di Jawa Bali Rp 495 ribu.
Sedangkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa dan Bali Rp 525 ribu.
Aturan itu efektif berlaku Selasa 17 Agustus 2021.
Sebelumnya biaya tes PCR di Bandara Samrat Rp 900 ribu
Dinkes Sulut Imbau Klinik Sesuaikan Biaya Pemeriksaan PCR Sesuai Edaran Kemenkes Terbaru
Dinas Kesehatan Daerah Sulut mengimbau klinik dan fasilitas kesehatan agar menetapkan tarif pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sesuai edaran Kemenkes terbaru.
"Karena sudah ada aturan terbaru, harus menyesuaikan," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sulut, dr Steaven Dandel kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (18/08/2021).
Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021, batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR di Jawa Bali Rp 495 ribu.
Sedangkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR untuk wilayah Jawa dan Bali Rp 525 ribu. Aturan itu efektif berlaku Selasa 17 Agustus 2021.
Menurut Dandel, pihaknya siap memberikan teguran ke klinik dan fasilitas kesehatan yang mengutip biaya tak sesuai edaran terbaru.
"Akan diberikan surat peringatan," katanya lagi.
Meskipun demikian, sejumlah klinik dan rumah sakit di Manado, Sulut belum menetapkan tarif sesuai edaran dimaksud.
Seperti diberitakan sebelumnya , Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 diturunkan.
Perintah Jokowi itu sebagai upaya untuk meningkatkan testing masyarakat.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (15/8/2021), dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Ia pun mengaku sudah meminta Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, untuk melaksanakan kebijakannya itu
Jokowi ingin harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini."
"Saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran antara Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," jelasnya.
Tak hanya biaya, Jokowi juga ingin hasil tes PCR dapat segera diketahui.
"Saya juga minta agar tes PCR bisa diketahui hasilnya dalam waktu maksimal 1x24 jam, kita butuh kecepatan," pungkas dia.
Kasus Covid-19 di Sulut bertambah 250 pada 18 Agustus 2021.
Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, kasus positif itu terkonfirmasi lewat hasil PCR dan tes antigen.
"Rinciannya, 138 kasus dari hasil PCR positif dan 112 kasus dari hasil rapid antigen positif," ujar Dandel kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (19/08/2021).
Dengan pertambahan 250 kasus baru, total pasien Covid-19 di Sulut sebanyak 30.149 orang.
Adapun kasus aktif Covid-19 di Sulut berkurang 140 orang menjadi 5.553 orang (18.42 persen).
Sementara itu, pada hari yang sama, pasien Covid-19 yang meninggal di Sulut 7 orang.
Total pasien Covid-19 yang meninggal di Sulut 863 orang dengan angka kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 2,86 persen.
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi.
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua
Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.