Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Fantastis Kekayaan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono Disorot

Harta kekayaan itu baru dilaporkan pada 20 Juni 2021 dan telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim KPK

Editor: Finneke Wolajan
Wikipedia
Calon Panglima TNI, KSAD Jendral Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudo Margono 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Calon Panglima TNI mengerucut pada dua nama yakni KSAD Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana Yudi Margono

Jenderal Andika Perkasa dan Laksamana Yudo Margono masih menjadi buah bibir lantaran keduanya disebut sebagai kandidat terkuat Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki pensiun dari Panglima TNI pada November 2021 mendatang.

Ketua DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi ( GIAK ) Jerry Massie menyebut, keduanya sudah memenuhi syarat sebagai calon panglima, terlebih didukung dengan rekam jejak dan prestasi.

Namun Jerry Massie mengingatkan pentingnya transparasi dari nama-nama yang disebut di atas, khususnya mengenai harta kekayaan yang dimiliki.

Belakangan, jumlah harta Jenderal Andika Perkasa jadi bahan pembicaraan karena nilainya cukup fantastis, mencapai ratusan miliar rupiah.


Jenderal Andika Perkasa

Meski demikian, Jerry mengapresiasi transparansi dari Jenderal Andika dengan melaporkan harta kekayaannya itu kepada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Jerry menambahkan, untuk menjabat Panglima TNI maka LHKPN harus transparan dan aset-aset yang lain keberadaanya juga harus jelas darimana dapatnya.

Bila perlu sampai pajak ditelusuri, apakah menunggak pajak atau tidak.

Tapi, sambung Jerry, untuk menghindari dan mencegah hal yang tak diinginkan maka hibah tanpa akta sebagian besar asetnya perlu dilengkapi surat kepemilikan yang jelas, termasuk asal-usul hibah.

Hal tersebut dilakukan agar tak ada dugaan negatif dari publik.

Jerry juga meminta agar Komisi 1 DPR, KPK dan Masyarakat Sipil seperti ICW atau MAKI turut mengkritisi harta Andika yang 80 persen berasal dari hibah.

Apalagi DPR memiliki kekuatan sehingga perlu meminta klarifikasi soal hibah tersebut agar semua terang-benderang tak ada kecurigaan.

"Menarik untuk ditelusuri alasan tanah dihibahkan ke Jenderal Andhika," paparnya.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar juga meminta institusi-institusi yang mempunyai kewenangan dan berkaitan dengan rekruitmen pejabat publik mengkritisi setiap kandidat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved