Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Bejat! Padahal Anak Kandungnya, Pria Ini Tega Lakukan Ini Selama 4 Tahun, Dirayu Seperti Pacaran

Pelakunya adalah pria 47 tahun berinisial NS. Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Buleleng, Bali

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan anak kandung 

Sebab dalam melakukan hubungan seksual NS merasa lebih berpengalaman, sehingga korban tidak mungkin hamil.


Ilustrasi pemerkosaan anak kandung (Medium.com)

"Tersangka menyetubuhi korban berulang-ulang kali selama empat tahun lamanya.

Korban awalnya tidak berani melapor karena diancam dan diberi bujuk rayu oleh tersangka."

"Persetubuhan ini sering dilakukan oleh tersangka di rumah.

Pernah sekali ia mengajak korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Jalan Pulau Obi.

Korban kondisinya saat ini baik-baik saja, tidak hamil," ucap AKBP Andrian, Rabu (18/8/2021).

Sementara kepada awak media, tersangka NS menyebut aksi persetubuhan yang ia lakukan terhadap anak pertamanya itu adalah nasib.

Ia mengaku mencintai anaknya sendiri.

Bahkan persetubuhan ini ia klaim dilakukan demi melindungi anaknya.

"Saya rayu dia seperti orang pacaran. Saya sangat menyesal.

Saya setubuhi dia setiap ada kesempatan," singkat pria yang dikaruniai lima orang anak ini.

Akibat perbuatannya, NS pun dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 Miliar. (Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul NS Setubuhi Anak Kandungnya Sejak Tahun 2017, Terancam Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved