Berita Sitaro
41 Narapidana Lapas Kelas IIB di Sitaro Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
Plt Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Stady Umboh mengatakan, besaran pemotongan masa tahanan yang diterima para narapidana bervariasi.
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 41 narapidana Lapas Kelas IIB Ulu Siau Kabupaten Sitaro menerima remisi umum di HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Stady Umboh mengatakan, besaran pemotongan masa tahanan yang diterima para narapidana bervariasi.
"Ada yang dapat enam bulan, lima bulan, empat bulan, tiga bulan dan satu bulan," kata Umboh saat diwawancarai sejumlah wartawan sesaat sebelum dimulainya acara pemberian remisi.
Menurutnya, pemberian remisi ini sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021.
Di mana dari hasil penilaian pihak Kementerian Hukum dan HAM, para narapidana ini telah memenuhi syarat.
"Tentu yang kita usulkan ini berkelakuan baik dan memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Umboh.
Saat ini, Lapas Kelas IIB Ulu Siau dihuni oleh 58 narapidana dan tahanan titipan.
Dari jumlah tersebut, Umboh menyebut pihaknya mengajukan usulan penerimaan remisi bagi 48 narapidana.
Hanya saja, tujuh di antaranya belum menenuhi syarat sebagaimana aturan yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.
"Nantinya akan ada pemberian remisi susulan terhadap mereka yang belum bisa menerima remisi umum pada Hari Kemerdekaan ini," lanjutnya.
Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serentak di seluruh Indonesia secara virtual.
Acara ini turut dihadiri Bupati Kepulauan Sitaro Evangelian Sasingen dan Wakil Bupati John Palandung beserta unsur Forkopimda.
Kesempatan itu, bupati dan wabup turut menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian remisi secara simbolis kepada dua perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Ulu Siau.
"Semoga remisi ini bisa memberikan dorongan dan motovasi kepada warga binaan agar tetap menjaga perilaku dan sikap yang baik selama menjalani masa tahanan," ungkap bupati.
Usai mengikuti acara penyerahan remisi, bupati juga berkenan menyerahkan bantuan kebutuhan sehari-hari kepada seluruh warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIB Ulu Siau.