Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penangkapan Teroris

Daftar Daerah di Indonesia Tempat Tersangka Teroris Ditangkap Kamis-Minggu, 12-15 Agustus 2021

Dalam waktu empat hari, telah ditangkap 48 orang tersangka teroris. Berikut daftar daerah tempat mereka ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Tayang:
TRIBUNNEWS/BIAN HARNANSA
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam waktu empat hari, telah ditangkap 48 orang tersangka teroris

Sejak Kamis 12 Agustus 2021 hingga Minggu 15 Agustus 2021

Para tersangka teroris ditangkap di beberapa tempat di Indonesia. 

Baca juga: Sosok Daan Mogot Pejuang Kemerdekaan Asal Sulut, Direktur Pertama Akademi Militer pada Usia 17 Tahun

Baca juga: Hujan Lebat dan Angin Kencang Akan Terjadi Selasa 17 Agustus 2021, Info BMKG 31 Daerah Berpotensi

Baca juga: Jokowi Mendukung Amendemen UUD 1945, Ini Ayat yang Akan Ditambahkan, Berikut Penjelasan Ketua MPR

Tim Densus 88. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Berikut daftar daerah-daerah tempat 48 orang tersangka teroris ditangkap. 

Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap 48 tersangka teroris, yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi teror, dalam kurun waktu empat hari terakhir.

Namun, masih ada 5 orang yang kini masih dalam pengejaran.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, kelima orang tersebut diduga turut terlibat dalam kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap beberapa hari terakhir.

"Kami sampaikan bahwa saat ini penyidik dari Densus 88 masih terus bekerja dan terus mengejar tersangka lainnya."

"Yang diduga memiliki peralatan-peralatan yang dianggap berbahaya," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Ia menyampaikan, penangkapan ini sebagai bentuk langkah pencegahan Polri terkait tindak pidana terorisme di Indonesia.

"Tentunya Densus 88 Antiteror Polri melakukan upaya preventif strike, yaitu penegakan hukum sebagai bagian pencegahan terhadap aktivitas teroris di tanah air."

"Dan tidak melihat waktu-waktu tertentu, tetapi terus betugas dan berupaya secara optimal agar dapat menciptakan rasa aman tenteram dan damai di tengah masyarakat," tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun sejak Kamis 12 Agustus 2021 sampai Minggu 15 Agustus 2021, Densus 88 menangkap 48 tersangka teroris di 11 wilayah di Indonesia, berikut ini rinciannya:

1. Di wilayah Sumatera Utara, 7 target yang akan dilakukan penangkapan dan telah berhasil ditangkap sebanyak 6 tersangka.

Sisanya 1 tersangka masih dalam pengejaran. 6 tersangka tersebut dengan inisial RS, IH, AK, RA, HA, dan DI.

2. Di wilayah Jambi ada 3 target yang akan dilakukan penangkapan dan semuanya berhasil ditangkap yaitu DW, HF, dan IR.

3. Di wilayah Lampung, ada 7 target yang akan dilakukan penangkapan.

Semuanya berhasil ditangkap Densus 88 yaitu AR, SH, IG, SG, FW, JS dan AS.

4. Di Banten, ada 5 target yang akan dilakukan penangkapan dan semuanya berhasil ditangkap oleh Densus 88 yaitu AF, ML, RJ, AS dan MD.

5. Di wilayah Jawa Barat, ada 6 target yang akan dilakukan penangkapan, 5 berhasil ditangkap dan 1 masih dalam pengejaran.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah FS, US, RH, RS, dan HF.

6. Di wilayah Jawa Tengah, ada 10 target yang akan dilakukan penangkapan dan semuanya berhasil ditangkap, yakni MM, WM, FA, BB, NP, MD, LS, KT dan DS dan FS.

7. Di wilayah Jawa Timur, ada 6 target yang akan dilakukan penangkapan. 4 orang ditangkap dan 2 orang masih dalam pengejaran. Keempat tersangka adalah FM, ADP, ES, AP.

8. Di wilayah Sulawesi Selatan, ada 2 target yang akan dilakukan penangkapan dan semua berhasil ditangkap, yaitu NS dan HP.

9. Di wilayah Maluku, ada 2 target, satu tersangka dan satu masih pengejaran. Seorang tersangka yang ditangkap yaitu TE.

10. Di wilayah Kalimantan Barat, ada satu target yang akan dilakukan penangkapan dan tertangkap atas nama MD.

11. Jaringan media sosial Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di wilayah Kalimantan Timur. Ada tiga target yang akan dilakukan penangkapan dan berhasil ditangkap atas nama WS, RW dan SU.

Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali menambah daftar penangkapan terduga teroris di sejumlah daerah.

Kali ini, jumlahnya bertambah menjadi 7 orang lagi yang tertangkap.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Dengan penangkapan ini, terduga teroris yang telah ditangkap bertambah menjadi 48 orang sejak Kamis (12/8/2021).

"Penambahan penangkapan 7 orang. Jadi total 48 orang," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (16/8/2021).

Ia menyampaikan ketujuh terduga teroris yang baru ditangkap dibekuk di daerah terpisah.

Di antaranya, Sumatera Utara 1 orang, Kalimantan Timur 1 orang, Jawa Timur 4 orang dan Sulawesi Selatan 1 orang.

"Sumatera utara nambah 1, Kalimantan Timur nambah 1, Jawa Timur nambah 4 orang, Sulawesi Selatan nambah 1 orang jadi 7 orang," jelasnya.

Ia menuturkan, seluruh terduga teroris yang baru ditangkap ini merupakan jaringan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Iya JI semua," ucapnya.

Sebelum itu, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 41 orang terduga teroris di 10 provinsi terpisah sejak Kamis (12/8/2021). Mayoritasnya merupakan kelompok Jamaah Islamiah (JI).

Rinciannya, terduga teroris yang ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng) berjumlah 10 orang, Lampung 7 orang dan Sumatera Utara 6 orang.

Kemudian, 4 orang ditangkap di Banten, 3 orang di Jambi, 2 orang di Jawa Barat (Jabar), 1 orang di Sulawesi Selatan (Sulsel), 1 orang di Maluku, dan 2 orang di Kalimantan Barat (Kalbar).

Berikutnya, 2 terduga teroris lainnya berasal dari Kalimantan Timur bukan berasal dari JI. Mereka tergabung ke dalam jaringan kelompok media sosial.

Lalu, 4 terduga teroris yang baru ditangkap berada di wilayah Banten dan Jawa Barat pada Sabtu (14/8/2021). (Igman Ibrahim)

Berita Terkait Penangkapan Teroris

SUMBER:

https://wartakota.tribunnews.com/2021/08/16/dari-sumatera-hingga-kalimantan-densus-88-ciduk-48-tersangka-teroris-dalam-waktu-4-hari?page=all

Sumber: Warta Kota
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved