Seleb
Terima Permintaan Maaf Jerinx SID, Adam Deni Tetap Minta Proses Hukum Berlanjut
Kasus hukum yang menjerat Jerinx SID atas laporan Adam Deni terus berjalan. Jerinx diperiksa sekitar empat jam lamanya di Polda Metro Jaya.
"Kami tetap memohon kepada pihak kepolisian, agar tetap dijalankan restoratif justice sesuai dengan SE nomor 2/11/2021 agar dilakukan restoratif justice agar terjadinya perdamaian," tutur Gde Manik Yogiartha.
Sementara itu, Jerinx SID dilaporkan oleh Adam Deni atas dugaan pengancaman melalui melalui media elektronik.
Diduga Jerinx menuduh pria kelahiran Desember 1995 itu sebagai dalang di balik hilangnya akun Instagram miliknya @jrxsid.
Tak hanya itu, Adam juga mengaku bahwa Jerinx sempat melontarkan ancaman kekerasan kepada Adam Deni.
Atas laporan tersebut, Jerinx sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pria asal Bali itu dikenakan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Henny Rahman Resmi Menikah dengan Alvin Faiz, Zikri Daulay Belum Rela Anaknya Punya Ayah Baru
Baca juga: Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Jerinx SID Meski Telah Ditetapkan Tersangka
(TribunStyle.com/Yuliana/Jonisetiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Hasil Pertemuan Mediasi, Jerinx SID Minta Maaf, Adam Deni Tetap Minta Proses Hukum Berlanjut