Jumat, 8 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Sosok Aulia Pohan, Besan SBY Pernah Terjerat Korupsi, Divonis 4 Tahun dan Dapat Bebas Bersyarat

Aulia Pohan adalah besan dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Putrinya Annisa Pohan, menikah dengan Agus Yudhoyono

Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istmewa
Aulia Pohan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aulia Pohan adalah besan dari mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Putrinya Annisa Pohan, menikah dengan Agus Yudhoyono yang merupakan putra dari SBY.

Aulia Pohan merupakan ahli ekonomi, terutama mengenai keuangan.

Ia menempuh pendidikannya dalam bidang ekonomi di luar negeri.

Foto keluarga besar <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/aulia-pohan' title='Aulia Pohan'>Aulia Pohan</a>
Foto keluarga besar Aulia Pohan (instagram @annisayudhoyono)

Untuk gelar M.A. ia dapatkan dari Boston University, Amerika Serikat dalam bidang Ekonomi Studi Pembangunan.

Selain itu, bapak dari tiga anak ini juga mengikuti program pendidikan yang juga ia tempuh di luar negeri.

Ia mengikuti program Financial Programming Policy Course IMF, yang berlangsung di Washington, Amerika Serikat.

Kemudian, ia pernah mengikuti ABD Training on Monetary and Fiscal Policies di Tokyo, Jepang dan workshop serupa di Harvard University, dan lain sebagainya.

Keterlibatannya dalam kasus korupsi bisa dibilang menggegerkan masyarakat dan kerabat dekatnya.

Selain dinilai berkepribadian sangat baik dan sederhana, ia juga menyandang gelar sebagai besan SBY.

Diketahui Aulia Pohan dituntut hukuman empat tahun penjara setelah terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan terjadinya kasus korupsi.

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Thantowi Pohan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar.

"Majelis menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Kresna Menon saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (17/6).

Dia disidang bersama mantan Deputi Gubernur BI lainnya, yaitu  Maman H Somantri.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved