Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jerinx

Jerinx dan Nora Alexandra Mengaku Siap Divaksin

"Beliau berhasil meyakinkan saya jika Sinovac aman untuk pemilik riwayat medis seperti saya," kata Jerinx, suami Nora Alexandra.

instagram @ncdpapl
Nora Alexandra dan Jerinx; foto diunggah di Instagram 26 Juni 2021 

Hal itu diungkap Nora Alexandra melalui akun Instagramnya.

"Repost dari akun baru JRXSID > @true_jrx," tulis Nora Alexandra.

Sebelumnya, Jerinx dilaporkan Adam Deni atas kasus dugaan perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021.

Dikutip dari Kompas.com, Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45b Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kini, kasus Jerinx baru saja melewati proses mediasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan mediasi antara Jerinx dan Adam Deni berlangsung selama hampir satu jam pada Sabtu (14/8/2021).

"Terlapor, Saudara J, sudah meminta maaf kepada yang bersangkutan. Dan pelapor pun, Saudara ADG, sudah menerima permintaan maaf secara pribadi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari Kompas TV, Sabtu.

Dalam mediasi tersebut, Jerinx sudah mengakui perbuatannya.

"Saudara J sudah mengakui, memang betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," ucap Yusri.

Meski begitu, Yusri menyampaikan, Adam Deni meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya agar tetap menindaklanjuti laporannya.

"Walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukun oleh penyidik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan Undang Undang yang ada," ujar Yusri.

Kendati demikian, Yusri menegaskan, penyidik sebagai mediator tetap membuka ruang mediasi untuk keduanya sebelum berkar perkara dilimpahkan ke kejaksaan. (*)

Artikel Terkait Jerinx SID

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved